Kupang - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang menerima kunjungan Monev Kearsipan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone, Jumat (13/09/2024).
Kegiatan kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sonny Al Haffi beserta jajarannya yang dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan tata kelola kearsipan yang lebih baik serta untuk memastikan bahwa sistem kearsipan di Lapas Perempuan Kupang sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Arsiparis Kanwil Kemenkumham NTT melakukan pengecekan langsung terhadap berbagai aspek pengelolaan arsip, mulai dari pencatatan, penyimpanan, hingga prosedur pemusnahan arsip yang tidak lagi diperlukan. Lebih lanjut, Tim Arsiparis juga memberikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan mutu pengelolaan arsip, seperti pemanfaatan teknologi digital untuk arsip elektronik dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kearsipan.
Tim Arsiparis berharap Lapas Perempuan Kupang dapat terus meningkatkan sistem kearsipannya sehingga lebih efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tak lupa, tim Arsiparis juga menekankan pentingnya menjaga arsip dengan baik untuk menghindari kehilangan data penting dan sebagai bukti legal dalam proses hukum yang melibatkan warga binaan. Kearsipan yang terkelola dengan baik juga menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja instansi.
Menanggapi hal tersebut, Sonny menjelaskan bahwa kearsipan merupakan elemen penting dalam administrasi lembaga pemasyarakatan. Pengelolaan arsip yang baik akan mempermudah proses administrasi serta menjaga akuntabilitas setiap kegiatan yang dilakukan di Lapas.
“Oleh karena itu, Lapas Perempuan Kupang berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham NTT di seluruh lapas dan rutan di wilayah NTT agar dapat terus memastikan bahwa pengelolaan arsip sesuai dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi. Hasil dari monev ini diharapkan juga dapat menjadi landasan perbaikan dan pengembangan sistem kearsipan di Lapas Perempuan Kupang ke depannya,” tuturnya.
Di kesempatan lain, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani berharap dengan adanya monev ini, Lapas Perempuan Kupang mampu lebih profesional dalam mengelola arsip, sehingga pelayanan terhadap warga binaan maupun keperluan administrasi lainnya dapat berjalan dengan lancar dan tertib sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang