Rupbasan Kupang Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Basan dan Baran Melalui Pembahasan Kebijakan Baru

 WhatsApp Image 2024 09 04 at 16.36.25

Kupang, INFO_PAS – Jajaran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang berpartisipasi aktif dalam rapat pembahasan penyusunan policy paper dan pedoman pengendalian Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) di luar Rupbasan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Basan dan Baran, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rabu (04/09).

Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, yang turut mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini, menyampaikan bahwa pembahasan ini sangat krusial dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan Basan dan Baran ke depan.

"Kegiatan ini merupakan agenda penting yang harus dilakukan secara rutin agar kebijakan pengelolaan Basan dan Baran di Rupbasan dapat terus diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan situasi," jelas Andriyanto.

Kegiatan yang dilakukan secara virtual ini dibuka oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Basan dan Baran, Mhd. Jahari Sitepu. Dalam sambutannya, Jahari menggarisbawahi pentingnya pembaruan dalam pengelolaan Basan dan Baran untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan aset negara.

WhatsApp Image 2024 09 04 at 16.36.26

"Kami di Ditjenpas berkomitmen untuk terus melakukan inovasi demi memperkuat peran dan kewenangan Rupbasan dalam menyimpan dan mengelola Basan dan Baran," ujar Jahari.

Ia juga menekankan bahwa perhatian pemerintah terhadap tata kelola dan proses bisnis di Rupbasan sangat penting untuk meningkatkan kewenangan dan kualitas layanan Rupbasan.

Selain itu, Jahari juga mengimbau agar setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Rupbasan di daerah melakukan kajian mendalam terkait kebutuhan layanan Rupbasan di kabupaten/kota. Hal ini untuk memastikan bahwa Rupbasan dapat memberikan pelayanan yang optimal dan tepat sasaran dengan membuka layanan Rupbasan di kabupaten/kota.

Ia berharap agar kajian dan pembahasan tersebut dilakukan dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat kabupaten/kota, sehingga Ditjenpas dapat menetapkan kebijakan yang tepat dalam memperluas cakupan layanan Rupbasan.

"Kita harus bergerak bersama dalam memperkuat eksistensi Rupbasan sebagai satu-satunya instansi di bawah naungan Kemenkumham yang memiliki tugas dan fungsi untuk menyimpan Basan dan Baran," tegas Jahari.

Acara ini diakhiri dengan presentasi dari Hifdzil Alim, Konsultan Hukum dari FIRMA HICON, yang membahas politik hukum dalam penanganan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara. Materi ini memberikan wawasan strategis yang sangat dibutuhkan oleh jajaran Rupbasan dalam menjalankan tugasnya. (Kontributor HRK-AN)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI