Kalapas Kupang Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan, Evaluasi Dampak Kebijakan Pendaftaran Merek

 WhatsApp Image 2024 09 04 at 16.50.19

Kupang, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Antonius H. Jawa Gili mengikuti secara daring kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT. Diskusi yang bertemakan "Evaluasi dan Analisis Dampak Kebijakan Pendaftaran Merek" ini bertujuan untuk membahas efektivitas dan dampak kebijakan terkait pendaftaran merek, khususnya dalam konteks implementasi di NTT, Rabu (4/9).

Diskusi ini menghadirkan sejumlah pembicara ahli, di antaranya Mustafa Beleng, S.H., Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT; Hadi Nurcahyo, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; Darius Mauritsius, S.H., M.Hum., Koordinator Pusat Layanan Pengembangan Kapasitas Legislative Drafting dan Anti Korupsi (PL.KLDAK) Universitas Nusa Cendana Kupang; serta Noldy H. Pellokila, S.Sos., M.M., Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan HAM, Ambeg. Dalam sambutannya, Y. Ambeg Paramarta menegaskan pentingnya kegiatan analisis kebijakan, baik pada tahap implementasi maupun evaluasi kebijakan, "Ketika sebuah kebijakan dirumuskan oleh para pembuat kebijakan di pusat, tentu perlu dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran sebagai implementor dari kebijakan tersebut," ujar Ambeg.

Ia juga menekankan bahwa terdapat dua manfaat utama dari kegiatan ini bagi Kantor Wilayah NTT, yaitu: pertama, memperoleh pemahaman mendalam tentang strategi implementasi kebijakan sehingga dapat berdampak langsung pada masyarakat, dan kedua, sebagai bahan perbaikan kebijakan itu sendiri melalui analisis dan evaluasi yang dilakukan di tingkat daerah.

Ambeg juga mengajak semua pihak untuk berdiskusi secara aktif dalam kegiatan ini, "Harapannya, diskusi ini tidak hanya memaparkan hasil analisis, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan pendaftaran merek, sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat serta memberikan perlindungan dan pengakuan bagi merek yang sudah terdaftar,” tutupnya.

Sementara itu, kepada Humas Lapas Kupang, Kalapas Antonius mengatakan, "Semoga melalui diskusi ini, dapat ditemukan langkah-langkah strategis yang tidak hanya memperkuat kebijakan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan taraf hidup mereka melalui perlindungan merek," ujarnya.

Harapannya, hasil dari diskusi ini dapat menjadi pijakan untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang, serta memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat NTT.(mm)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI