Jajaran Rupbasan Kupang Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Pendaftaran Merek Bersama Kanwil Kemenkumham NTT

 WhatsApp Image 2024 09 04 at 16.36.20 3

Kupang, INFO_PAS - Jajaran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang dengan penuh antusias mengikuti diskusi strategi kebijakan pendaftaran merek yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (04/09).

Kegiatan yang bertajuk "Evaluasi dan Analisis Dampak Kebijakan Pendaftaran Merek" ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan yang dapat memberikan manfaat bagi penerima layanan di bidang terkait dan berdampak langsung kepada masyarakat. Analisis ini juga dilakukan untuk memperbaiki kebijakan yang ada.

Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, yang turut serta mengikuti kegiatan ini secara virtual menyampaikan bahwa diskusi ini sangat penting untuk menentukan kebijakan yang tepat dalam meningkatkan layanan pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan ada peningkatan dalam kualitas layanan dan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat," kata Andriyanto.

Kegiatan ini dibuka secara virtual oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta, dan turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham NTT, Maliki, mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone. Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut mengikuti kegiatan ini secara online dan offline.

WhatsApp Image 2024 09 04 at 16.36.01

Dalam sambutannya, Y. Ambeg Paramarta menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tugas dan fungsi BSK Hukum dan HAM sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 28 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"BSK mempunyai tugas memberikan rekomendasi strategi kebijakan dari seluruh kegiatan yang berlangsung di Kemenkumham, sementara Kanwil Kemenkumham NTT bertindak sebagai pelaksana kebijakan di wilayah," jelas Ambeg.

Ia juga menekankan pentingnya pendaftaran merek dan perlunya sosialisasi kepada masyarakat agar mereka semakin antusias untuk melakukan pendaftaran merek.

"Kegiatan ini sangat strategis karena membahas evaluasi dan analisis dampak kebijakan pendaftaran merek, yang pada akhirnya sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam melindungi hak cipta mereka," tambahnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kadivpas Maliki menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberian layanan pendaftaran merek.

"Kegiatan seperti ini sangat penting untuk mengetahui berbagai persoalan yang timbul dalam pelaksanaan pendaftaran merek serta menemukan solusi yang tepat," pungkas Maliki. (Kontributor HRK-AN)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI