Kupang – Bertempat di Rumah Detensi Imigrasi Kupang, telah dilaksanakan proses serah terima 1 (satu) orang Warga Negara Malaysia oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dengan berinisial W.B, Rabu (02/10).
Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang didampingi oleh kepala sub seksinya dan diterima langsung oleh Plh Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Jormida Baunsele selaku Plh Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan mengungkapkan bahwa Wn Malaysia tersebut melanggar Pasal 113 atau Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dalam keadaan baru saja menjalani proses persalinan sehingga terhadapnya diharuskan untuk dilaksanakan pendetensian pada tempat lain dengan alamat RT 04/RW 02, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Serah terima ini adalah bagian dari prosedur penegakan hukum keimigrasian yang kami laksanakan untuk memastikan bahwa setiap WNA yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami akan memastikan bahwa proses pendetensian dan pendeportasian berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Dalam kegiatan tersebut, Rumah Detensi Imigrasi Kupang menerima pelimpahan dokumen-dokumen terkait warga negara Malaysia tersebut, termasuk paspor dan dokumen lainnya.
Setelah serah terima ini, deteni tersebut menjadi tanggung jawab Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk tindak lanjut pendetensian dan pendeportasian. Deteni juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban serta Seksi Perawatan dan Kesehatan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang.