Kupang - Rumah Detensi Imigrasi Kupang secara virtual mengikuti sosialisasi aplikasi e-SOP yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (01/10/2024). Aplikasi e-SOP yang dirancang untuk mengubah proses perencanaan, penyusunan, pendokumentasian, monitoring, dan evaluasi, hingga sosialisasi singkat terkait Standar Operasional Prosedur (SOP), dari yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi lebih efektif dan efisien dengan sistem elektronik.
Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha beserta seluruh jajaran Rumah Detensi Imigrasi Kupang, yang mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian. Dalam acara tersebut, dijelaskan bahwa aplikasi e-SOP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan SOP di lingkungan Kemenkumham, sehingga mempermudah akses, mempercepat proses, dan memastikan transparansi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dengan penggunaan aplikasi e-SOP, diharapkan setiap pegawai dapat lebih mudah dalam mengakses prosedur kerja yang telah ditetapkan dan mendokumentasikan setiap langkah operasional secara digital. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap kinerja instansi.
Matias Horo selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha mengungkapkan bahwa kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelayanan. "Kami berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan teknologi demi memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya. Kegiatan ini mendapat respon positif dari para peserta, yang merasa terbantu dengan informasi yang diberikan.
Dengan implementasi E-SOP, diharapkan Rumah Detensi Imigrasi Kupang dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan menjalankan tugasnya dengan lebih efektif. Dengan suksesnya sosialisasi ini, Rumah Detensi Imigrasi Kupang siap mengimplementasikan aplikasi E-SOP dan berkontribusi dalam program transformasi digital Kemenkumham demi pelayanan yang lebih baik.