Kupang - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton menyajikan data komplain dan testimoni layanan keimigrasian yang terus mengalami peningkatan kearah lebih baik. Laporan khusus terkait layanan keimigrasian sangat sedikit sejak periode tahun 2023 hingga tahun 2024. Data ini disampaikannya saat Rapat Pra Evaluasi UPT Imigrasi Tingkat Wilayah NTT di Hotel Neo Aston Kupang Rabu, (7/8/2024) Pukul 13.00 WITA, yang diselenggarakan Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM NTT.
“Data menunjukan bahwa jumlah akses, konsultasi dan laporan masyarakat yang kami terima tahun 2022 adalah sebanyak 861 laporan, tahun 2023 sebanyak 1.106 Laporan dan hingga bulan Agustus tahun 2024 sebanyak 756 Laporan,” sebut Beda Daton. "Dari data tersebut, laporan khusus terkait layanan keimigrasian sangat sedikit yaitu tahun 2023 sebanyak 1 laporan dan tahun 2024 sebanyak 2 laporan yang ditujukan ke Kantor Imigrasi Kupang, Maumere dan Atambua", sambungnya saat itu.
Menurutnya, Pengaduan merupakan cermin kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Selain itu, Pengaduan masyarakat adalah kesempatan kedua untuk memperbaiki pelayanan dan alat evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan. Melihat data pengaduan yang ada pada layanan keimigrasian saat ini, mengindikasikan bahwa layanan keimigrasian telah melaksanakan tugas pelayanan publik dan menyusun serta menetapkan standar pelayanan demi meningkatkan pelayanan publik di lingkup Imigrasi.
“Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator Pembangunan kesejahteraan Masyarakat (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian),” ujar Beda Daton. "Standar pelayanan publik layanan keimigrasian saat ini sudah mengimplementasikan keempat fungsi tersebut", lanjutannya saat itu.
Lebih lanjut, Beda Daton memamparkan bahwa data komplain layanan keimigrasian yang masuk berupa bank persepsi tidak masuk ke loket, sistem antrian sering diterobos dan perubahan data passport dianggap ribet. Ada juga testimoni layanan seperti sudah tidak adanya calo dan juga tidak adanya pungutan liar.
Menanggapi hal tersebut, Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Kupang menjelaskan bahwa layanan yang diberikan Kantor Imigrasi Kupang sudah dilakukan berdasarkan standar layanan yang ada. Prosedur dan alur permohonan layanan sudah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku dan ditetapkan. Ada juga inovasi-inovasi yang telah dibuat untuk meningkat layanan kami kepada masyarakat.
"Kami saat ini sudah bekerja sama dengan Kantor Pos terkait pembayaran dan sudah ada loket pembayaran Kantor Pos yang kami tempat di ruang layanan kami. Pembayaran permohonan paspor dan izin tinggal dapat dilakukan melalui loket ini", ujar Nanang saat itu. "Jika permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi, maka pembayaran dapat dilakukan ke bank mana saja oleh pemohonnya sendiri", lanjutnya menjelaskan.
Terkait antrian, Nanang menjelaskan bahwa sudah ada aplikasi antrian M-Paspor yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Dengan aplikasi ini, pemohon sendiri yang menentukan kapan dan waktu kedatangannya. Hanya saja saat ini banyak masyarakat yang belum memanfaatkan inovasi layanan ini. Sementara terkait perubahan data paspor yang dianggap ribet, ia menjelaskan bahwa prosedur perubahan data memang harus melalui beberapa tahapan dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Ini dilakukan agar data pemohon paspor menjadi benar-benar valid karena berkaitan dengan kenyamanan dan keamanan perjalanan selama diuar negeri nantinya.
"Ya saya berharap agar masyarakat mampu memahami prosedur dan pentingnya data dirinya. Pastikan bahwa data diri yang dipakai untuk membuat paspor benar-benar valid dan akurat sesuai dengan yang sebenarnya", jelasnya penuh harap.(*/em)