KUPANG – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-9.OT.03.01 Tahun 2024 tentang Tindak Lanjut Percepatan Kinerja Melalui Indikator Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur di bawah kepemimpinan Marciana D. Jone mengikuti Kegiatan Pendampingan Percepatan Kinerja Bidang Ketatalaksanaan Tahap I, Kamis (08/08/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan tepat pukul 10.00 WITA ini diselenggarakan secara Virtual oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan diikuti oleh Sekertaris Tim Pembangunan Zona Integritas Lapas Perempuan Kupang, Nengsi P. Babys, dan 3 (tiga) Sekretaris Kelompok Kerja antara lain Susiyanti N. Foeh, Chaterine I. Frans, Wina Riwu Kaho
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk mengevaluasi dan memperbaiki kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat serta memastikan bahwa standar pelayanan publik yang ditetapkan dapat tercapai. Pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung Reformasi Birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam pelayanan publik. Melalui self-assessment, setiap unit atau departemen di Kemenkumham melakukan evaluasi mandiri terhadap kinerja mereka dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukannya pendampingan self assesment penyelenggaraan kinerja pelayanan publik oleh Tim PEKPPP dan pendampingan self assessment terhadap kepatuhan standar pelayanan publik oleh Tim Standar Pelayanan dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, serta dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait materi yang diberikan.
Program pendampingan self-assessment ini sendiri merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam pelayanan publik, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dan memastikan bahwa layanan hukum dan administrasi yang diberikan berkualitas dan efektif.
Di kesempatan lain, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani menyampaikan bahwa self-assessment adalah langkah penting dalam proses perbaikan berkelanjutan. Dengan melakukan evaluasi mandiri, kita dapat mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan dan merancang rencana aksi yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Melalui proses ini, saya berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang Lapas Perempuan Kupang berikan kepada masyarakat, serta memastikan bahwa setiap proses pelayanan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” Ujar Dewi
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang