Kupang, INFO_PAS – Dalam upaya mempermudah proses identifikasi, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang memperbaharui dan memasang kartu label pada seluruh Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) yang tersimpan di gudang penyimpanan, Selasa (08/10). Kartu label ini dipasang sesuai dengan tingkatan perkara, baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan.
Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, yang memantau langsung kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa pembaharuan kartu label dilakukan untuk memudahkan petugas dalam mengidentifikasi Basan dan Baran yang tersimpan di Rupbasan.
"Pemasangan kartu label sebenarnya sudah dilakukan sejak Basan didaftarkan. Namun, seiring waktu, kartu-kartu tersebut bisa rusak, jadi hari ini kami perbaharui semuanya," jelas Andriyanto.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, yang turut hadir saat itu, menambahkan bahwa kartu label ini sangat membantu dalam proses identifikasi dan memberikan informasi mengenai kondisi Basan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kartu label ini berkaitan langsung dengan kartu pemeliharaan yang telah kami siapkan untuk semua Basan," ujarnya.
Langkah inovatif yang diambil oleh Rupbasan Kupang ini mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone. (Kontributor HRK-AN)