Kupang, INFO_PAS – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penerapan kode etik di lingkungan Lapas Kelas IIA Kupang, Kalapas Kupang, Antonius H. Jawa Gili, melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat komitmen seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan standar etika yang telah ditetapkan, Selasa (8/10).
Kalapas Kupang, Antonius, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari upaya Lapas Kupang untuk meningkatkan profesionalisme pegawai, serta memastikan agar setiap tindakan yang dilakukan selalu berdasarkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab, "Dengan memahami dan menerapkan kode etik ini, kita semua akan bekerja dengan lebih baik, lebih berintegritas, dan lebih mampu melayani dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Antonius, juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif seluruh pegawai dalam menjaga nama baik instansi, "Kita bukan hanya bekerja untuk memenuhi tugas harian, tetapi juga bertanggung jawab terhadap citra institusi ini di mata masyarakat. Oleh karena itu, kode etik ini menjadi panduan penting bagi kita semua dalam bekerja dengan integritas tinggi," tambahnya.
Antonius berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh pegawai dapat semakin memahami peran dan tanggung jawab mereka, serta mengedepankan sikap profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari, “Saya berharap seluruh pegawai dapat menjadikan kode etik ini sebagai pedoman dalam setiap langkah dan keputusan yang diambil,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Antonius, juga mengajak seluruh pegawai untuk bersama-sama menegakkan kode etik ini dan tidak ragu untuk saling mengingatkan jika ada rekan yang melanggar, "Mari kita jadikan Lapas Kupang sebagai instansi yang menjadi contoh dalam hal integritas dan etika kerja," tutupnya.(mm)