Kupang - Koperasi Srikandi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang resmi menerima Akta Koperasi dari Notaris yang mana penyerahan akta koperasi ini diserahkan langsung oleh Notaris, Emanuel Mali kepada Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani yang didampingi oleh pengurus Koperasi Srikandi Lapas Perempuan Kupang, Kamis (18/07/2024).
Untuk diketahui, penyerahan akta ini merupakan langkah penting dalam upaya mendukung penjualan hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui e-katalog dan bukan hanya sebagai simbol legalitas, tetapi juga merupakan wujud nyata dari komitmen untuk memberdayakan WBP melalui karya-karya mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Emanuel Mali selaku Notaris menyampaikan bahwa penerbitan akta ini telah melewati alur pengesahan akta pendirian koperasi dalam arti pemberian status berbadan hukum ini memberikan legalitas sah kepada koperasi tersebut untuk menjalankan berbagai aktivitas ekonomi.
Lebih lanjut, Emanuel menjelaskan jika proses pengesahan akta pendirian koperasi ini sudah mencakup berbagai tahapan administratif yang memastikan koperasi tersebut memenuhi semua persyaratan hukum yang diperlukan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani mengucapkan terima kasih kepada pihak notaris yang telah membantu mengurus segala hal terkait pengurusan berbadan hukum koperasi Srikandi Lapas Perempuan Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur di bawah kepemimpinan Marciana D. Jone ini karena sangat berguna bagi pengurusan koperasi berbadan hukum ini sehingga dapat memberikan payung Hukum yang jelas bagi Koperasi Lapas Perempuan Kupang yang akan membantu memfasilitasi pemasaran produk-produk hasil Karya Warga Binaan secara lebih luas melalui platform digital seperti E-Katalog. Setelah koperasi mendapatkan status badan hukum ini, koperasi Srikandi secara resmi diakui oleh negara dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam undang-undang.
“Dengan adanya akta koperasi ini, saya harapkan dapat memperkuat dasar hukum koperasi di Lapas Perempuan Kupang dan kerja sama yang dibangun dengan notaris ini untuk memastikan proses yang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Ungkap Dewi.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang