Labuan Bajo - Guna mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone menggelar Pembentukan dan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Kamis (17/07/2024).
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula Hotel Marios ini menggandeng unsur APH dan perangkat daerah seperti Kepolisian Resor Manggarai Timur, Koramil-04 Borong, BIN, Kementerian Agama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dukcapil, Disnakertrans, Disparbud, Diskominf, Dinas PPO dan Satpol PP.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Argayuna Nur Indrawan. Dalam sambutannya Argayuna Nur Indrawan menyampaikan pentingan membentuk TIMPORA dalam rangka memantau keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Manggarai Timur.
“Seiring dengan jumlah lalu lintas orang asing yang terus meningkat di wilayah Kabupaten Manggarai Timur, maka perlu dilakukan suatu upaya preventif guna mencegah adanya pelanggaran Keimigrasian salah satunya adalah dengan membentuk Tim PORA.” Ucap Argayuna
Selain itu, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Dwi Fachrizal Para Sagara dalam materinya menyampaikan pentingnya koordinasi dalam pengawasan orang asing serta isu-isu terkini yang terjadi di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.
Pemaparan yang disampaikan menekankan pada perlunya pengawasan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Manggarai Timur.
Tim Pora mempunyai fungsi koordinasi dan pertukaran data dan informasi serta pengumpulan informasi dan data keberadaan Orang Asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan provinsi. Oleh karena itu sinergitas antar aparat instansi dan pemerintah terkait sangat diperlukan.
Selain itu dalam paparannya, Dwi Fachrizal juga menyampaikan kewajiban pihak penginapan yang memberikan layanan kepada warga negara asing untuk melaporkan kepada pihak Imigrasi Labuan Bajo melalui link pelaporan yang telah disediakan.
Harapannya melalui komunikasi dan sinergitas yang berkesinambungan, potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan Keimigrasian dan ketertiban umum akibat ulah orang asing dapat diminimalisir, serta indeks keamanan masyarakat dan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo dapat ditingkatkan.