Kupang-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, sebanyak 27 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang mendapatkan pengurangan masa pidana. Pengurangan hukuman ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada para narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama masa pembinaan, Sabtu 17/08/2024.
Kepala LPKA Kupang, Lukas Laksana Frans dalam sambutannya, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas usaha dan niat baik anak-anak binaan dalam memperbaiki diri. "Kami berharap, dengan adanya remisi ini, anak-anak binaan dapat lebih termotivasi untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," ujarnya.
"Bagi anak-anak yang belum mendapatkan pengurangan masa pidana, jangan kecewa, tetap berproses dan mengikuti seluruh pembinaan di LPKA. Maka kelak nanti di pengurangan masa pidana selanjutnya kalian kan diusulkan," pungkas Kepala LPKA Kupang. Diketahui dari 36 anak binaan, 9 diantaranya tidak mendapatkan pengurangan masa pidana umum oleh karena belum menjalani tiga bulan masa pidananya.
Dari total 27 anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana, beberapa di antaranya mendapatkan pengurangan sebesar 1 hingga 4 bulan. Kebijakan remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap proses reintegrasi sosial anak-anak binaan di LPKA Kupang. Hal ini jugalah yang selalu ditekankan Marciana D. Jone selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur.
Dengan semangat kemerdekaan yang dibarengi dengan kebijakan humanis seperti pengurangan masa pidana ini, diharapkan anak-anak binaan LPKA Kupang dapat menjalani sisa masa pembinaan dengan lebih baik dan siap untuk menjalani kehidupan baru setelah bebas nantinya.