SoE, INFO_PAS - Sebanyak seratus tiga puluh tujuh Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB SoE mendapat pengurangan masa pidana (remisi) pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024, Sabtu (17/8).
Penyerahan remisi secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana Rutan SoE yang mendapat remisi umum HUT RI Ke-79 di serahkan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Seperius Edison Sipa didampingi Kepala Rutan (Karutan) SoE, Nixon G. L. Osingmahi yang berlangsung di Aula Rutan SoE yang juga disaksikan bersama oleh Forkopimda kabupaten TTS.
Pj. Bupati TTS, Seperius E. Sipa dalam sambutannya membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang menyampaikan bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang, terdiri dari 175.728 orang dengan rincian : Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 orang; Remisi Umum II sebanyak 3.050 orang, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Dan 1.256 orang anak binaan dengan rincian : Pengurangan Masa Pidana I (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 orang; Penguranagan Masa Pidana II sebanyak 41 orang, dimana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas.
“Saya ucapkan “Selamat atas Remisi dan Pengurangan Masa Pidana tahun ini” bagi seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan,/Lembaga Pembinaan Khusu Anak seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khusus bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara. Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,”.
Sementara itu Karutan SoE, Nixon G. L. Osingmahi menjelaskan jumlah WBP Rutan SoE yang memperoleh remisi umum pada peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Indonesia tahun 2024 yaitu sebanyak 137 orang Narapidana dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 8 orang, remisi 2 bulan sebanyak 30 orang, remisi 3 bulan sebanyak 25 orang, remisi 4 bulan sebanyak 34 orang, remisi 5 bulan sebanyak 35 orang, dan remisi paling besar 6 bulan sebanyak 4 orang dan juga 1 orang yang memperoleh remisi umum II yang langsung bebas setelah menerima remisi.
“yang kita usulkan sebanyak 137 orang dan 136 orang memperoleh remisi umum I, 1 orang menerima remisi umum II atau langsung bebas,” jelas Nixon.
Lanjut Nixon juga saat membacakan remisi bagi seluruh warga binaan di aula Rutan SoE mengatakan pemberian remisi bagi Narapidana merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Ia juga berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk tetap berperilaku baik dalam mengikuti tahapan, proses pembinaan dengan baik.
“selamat untuk wbp yang memperoleh remisi umum tahun ini. Remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara, harapannya wbp tetap mengikuti program pembinaan dengan baik serta taat pada aturan yang berlaku,” harap Nixon.
Jurlens Mesakh Ena Blegur yang menerima remisi umum II dan langsung bebas, mengaku sangat senang. Dirinya juga berterima kasih kepada negara melalui Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Rutan SoE yang telah memberikan keringanan hukuman melalui potongan masa pidana dengan remisi yang Ia peroleh sehingga dirinya langsung bebas.
“Terima kasih Kemenkumham khususnya Bapak Karutan dan Jajaran telah memberikan motivasi, semangat dan pembinaan yang membantu kami menjadi lebih baik dan tentunya juga memperoleh remisi tahun ini,” ungkapnya.