Kupang-Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 juga dirayakan oleh anak binaan dan narapidana. Pasalnya anak binaan dan narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi umum. Kegiatan penyerahan pengurangan masa pidana ini digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A. Salah satu anak binaan Lembaga Pembinaan Klas I Kupang (LPKA Kupang) menerima pengurangan masa pidana atau remisi secara simbolis. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bernadeta Meriani Usboko sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kedisiplinan yang telah ditunjukkan oleh anak tersebut selama masa pembinaan, Sabtu 17/08/2024.
Dalam upacara tersebut, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membacakan sambutan Menteri hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoli agar anak binaan yang menerima remisi ini dapat terus memperbaiki diri dan memanfaatkan waktu mereka untuk belajar dan berkembang selama berada di lembaga pemasyarakatan. Bernadeta juga mengapresiasi upaya petugas Lapas dan LPKA Kupang dalam memberikan pembinaan yang berkualitas serta dukungan kepada anak binaan untuk menjadi individu yang lebih baik di masa depan.
Penyerahan pengurangan masa pidana umum ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 dan merupakan bentuk pengakuan atas kemajuan dan perubahan positif yang telah ditunjukkan oleh anak binaan. Kegiatan ini bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus berusaha memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk masa depan setelah bebas nanti.
Kegiatan ini juga dihadiri seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan dan Pengadilan serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone dan seluruh jajarannya. Kepala LPKA Kupang, Lukas Laksana Frans juga turut hadir dalam kegiatan ini.