Kupang-Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kefamenanu mengikuti secara langsung kegiatan Pendampingan Penguatan Proses Persuratan pada Aplikasi SRIKANDI dan Sosialisasi Juknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur. Rabu (18/9/2024)
Perwakilan Rutan Kefamenanu, Agustino A. Tilman sebagai operator E-Arsip dan Febronius A. Naif sebagai Opetaror Aplikasi SRIKANDI bersama Perwakilan Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi se-NTT menghadiri secara langsung kegiatan Pendampingan Penguatan Proses Persuratan pada Aplikasi SRIKANDI dan Sosialisasi Juknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis yang berlangsung selama 2 (dua) yakni Rabu (18/9/2024) hingga Kamis (19/9/2024) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dengan narasumber dari Tim Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki mewakili Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone membuka kegiatan secara resmi didampingi Kepala Bagian Umum, Erni Mamo Li. Dalam sambutan awal, Maliki menegaskan pentingnya pengelolaan arsip dan penggunaan aplikasi SRIKANDI oleh seluruh satuan kerja Kanwil Kemenkumham NTT.
“Arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa, serta berfungsi sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang harus dikelola dan diselamatkan oleh negara. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki berbagai arsip penting terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya sehingga arsip yang tercipta harus dilindungi dan diselamatkan. Untuk itu diperlukan suatu regulasi berupa petunjuk teknis kearsipan.” Tegasnya
Lebih lanjut Beliau juga berharap “Penerapan aplikasi SRIKANDI dalam setiap lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Instansi pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan serta menjadi memori kolektif bangsa karena pengelolaan informasi berbasis digital dapat terekam dengan baik dan memudahkan koordinasi antar pemerintah.”
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Juknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis Arsip oleh Tim Biro Umum meliputi Penciptaan Arsip, Penggunaan Arsip, Pemeliharaan Arsip hingga proses penyusutan Arsip. Lebih lanjut, Tim juga memberikan Pendampingan dan Penguatan Proses persuratan melalui Aplikasi SRIKANDI kepada seluruh operator masing-masing satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT.
Operator SRIKANDI Rutan Kefamenanu, Febronius A. Naif mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan pemahaman seluruh operator terkait pengelolaan kearsipan dinamis hingga proses persuratan pada aplikasi SRIKANDI.
“Setelah mengikuti kegiatan ini, saya dan teman-teman operator merasa sangat terbantu karena setiap kendala yang kami alami di UPT dapat kami sampaikan langsung kepada Biro Umum untuk kemudian mendapatkan solusi yang terbaik.” Ungkapnya