Lewoleba - Lapas Kelas III Lembata, di bawah pimpinan Marciana D. Jone, melanjutkan komitmennya dalam memperhatikan hak-hak warga binaan melalui koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Lembata. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (19/09/2024) dan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga binaan yang belum memiliki E-Ktp dapat melakukan perekaman.
Kasubsi Admisi dan Orientasi, Yuldeson D. Simson, menekankan pentingnya akses terhadap dokumen identitas sebagai bagian dari hak asasi manusia. "Kami ingin memastikan bahwa meskipun mereka berada di dalam lapas, hak-hak mereka tetap terpenuhi," ujarnya. Dengan melibatkan Disdukcapil, Lapas Lembata berharap dapat mempermudah proses perekaman E-Ktp bagi warga binaan.
Kegiatan ini diterima dengan antusias oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Kristin Tiro, yang menyambut baik inisiatif Lapas Lembata. "Kami siap mendukung penuh untuk membantu warga binaan mendapatkan E-Ktp mereka," ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut, enam orang warga binaan diusulkan untuk melakukan perekaman E-Ktp, yang menunjukkan langkah positif dalam memenuhi kebutuhan administrasi mereka.
Kepala Lapas Lembata, Antonius Semuki, juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai instansi. "Peningkatan pelayanan kepada warga binaan merupakan prioritas kami. Kerja sama yang baik dengan Disdukcapil dan instansi lainnya sangat vital untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku," tuturnya.
Dengan kegiatan ini, Lapas Kelas III Lembata tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembinaan, tetapi juga sebagai lembaga yang berkomitmen untuk memperhatikan hak-hak setiap individu, termasuk dalam hal identitas dan administrasi kependudukan. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kepada warga binaan.