Kupang, INFO_PAS – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penerapan tata naskah dinas sesuai aturan terbaru, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang, Lukas Laksana Frans, melalui Kepala Sub Bagian Umum, Bobby Cahya Permana, bersama jajaran stafnya, mengikuti sosialisasi tata naskah dinas yang digelar secara virtual.
Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Bobby ini diselenggarakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM. Acara tersebut berfokus pada penjelasan dan pendalaman Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024, yang menjadi pedoman baru dalam penyusunan tata naskah dinas.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala Biro Umum, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap peraturan ini. Asep juga memberikan gambaran umum mengenai perubahan dan penyesuaian yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini dirancang untuk menyelaraskan tata kelola administrasi naskah dinas dengan standar yang lebih modern dan efektif.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, LPKA Kupang berharap dapat mengimplementasikan tata naskah dinas yang sesuai dengan regulasi terbaru, sehingga mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan administrasi di lingkungan kerjanya. “Setelah mengikuti sosialisasi ini tentunya akan dilaksanakan sosialisasi lanjutan bagi seluruh pegawai LPKA Kupang lainnya, sehingga dapat menunjang kinerja setiap petugas nantinya,” ucap Bobby Cahya Permana.
Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap proses penyusunan dokumen dinas di LPKA Kupang, seperti yang ditekankan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone, agar setiap petugas dapat meningkatkan profesionalismenya dalam melaksanakan kerjanya.