Kupang, INFO_PAS – Dalam upaya mewujudkan reformasi birokrasi yang profesional dan bebas dari praktik korupsi, jajaran Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kupang mengikuti sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan yang berlangsung secara daring di Aula LPKA Kupang ini dihadiri oleh Kepala LPKA, Lukas Laksana Frans, beserta pejabat pengawas dan pejabat pelaksana, Rabu (25/09/2024).
Lukas Laksana Frans menyatakan, "Partisipasi kami dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi dan peningkatan integritas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kami sangat antusias mengikuti sosialisasi ini karena dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari."ungkapnya.
Sosialisasi dimulai pukul 10.00 WITA dan dipandu oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan metode pelaksanaan SPI, tujuan survei, serta manfaat yang dapat diperoleh dari hasil survei. Para peserta juga diberikan informasi mengenai indikator-indikator penilaian integritas yang akan digunakan dalam proses tersebut.
Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat integritas institusi. Melalui partisipasi aktif dari seluruh unit kerja, termasuk Rutan Maumere, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) di lingkungan Kemenkumham dijadwalkan berlangsung dari tanggal 29 Juli hingga 31 Oktober 2024. Diharapkan hasil survei ini dapat menjadi cermin dan landasan bagi upaya perbaikan yang lebih baik di masa depan.
Dengan semangat kolaboratif dan komitmen kuat terhadap integritas, LPKA Kupang di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana D. Jone siap berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.