Anak Binaan LPKA Kupang Dapat Pembebasan Bersyarat: Bekali Sertifikat dan Modal Usaha untuk Hidup Mandiri

WhatsApp Image 2024 09 25 at 15.59.43 1

Kupang,– Kebebasan menjadi awal baru bagi KBS, salah satu anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kupang, yang resmi menjalankan Pembebasan Bersyarat (PB) pada Jumat, 20 September 2024. Tidak hanya meninggalkan lembaga pemasyarakatan dengan kebebasan, KBS juga membawa modal usaha dan sertifikat pelatihan keterampilan yang akan membantunya memulai kehidupan mandiri di luar.

Keberhasilan ini tidak lepas dari peran PLAN Internasional dan Koperasi Swasti Sari, yang bekerja sama dalam mendukung anak-anak binaan LPKA Kupang. KBS merupakan salah satu dari banyak anak binaan yang berpartisipasi dalam program pelatihan keterampilan yang diadakan oleh UPTD Latihan Kerja Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi. Program ini bertujuan memberikan keterampilan praktis serta sertifikat resmi yang diakui secara profesional, sehingga dapat meningkatkan peluang anak binaan untuk mendapatkan pekerjaan setelah keluar dari LPKA.

Selain sertifikat pelatihan, KBS juga mendapat bantuan modal usaha dari PLAN Internasional, sebuah organisasi non-pemerintah yang memiliki perhatian besar terhadap kesejahteraan anak. Bantuan ini diharapkan menjadi bekal bagi anak binaan untuk memulai usaha mandiri dan menghidupi diri mereka secara berkelanjutan. Dukungan finansial ini merupakan wujud nyata dari komitmen PLAN Internasional untuk membantu anak binaan LPKA Kupang dalam mempersiapkan masa depan mereka.

"Kami sangat bersyukur atas kerja sama yang terjalin dengan PLAN Internasional dan mitra-mitra lainnya. Ini memberikan harapan bagi anak-anak binaan kami untuk bisa hidup mandiri dan menjauh dari kehidupan yang pernah membawa mereka ke LPKA," ujar Lukas Laksana Frans, Kepala LPKA Kupang. Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan pembinaan yang berkelanjutan agar setiap anak binaan yang keluar dari LPKA siap menghadapi dunia luar dengan keterampilan dan dukungan yang memadai.

Lukas menambahkan bahwa LPKA Kupang sesuai petunjuk Marciana D Jone, Kepala Kantor Wilayaha Kemenkumham NTT selalu berupaya mempersiapkan anak binaan untuk kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang relevan dan berguna. Kerja sama dengan pihak eksternal seperti PLAN Internasional dan UPTD Latihan Kerja Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, membuka akses bagi anak-anak binaan untuk mendapatkan pelatihan yang terarah, baik di bidang usaha, kerajinan, maupun keahlian teknis lainnya.

Dengan modal dan keterampilan ini, anak binaan diharapkan dapat membangun kehidupan yang lebih baik, menjauh dari perilaku kriminal, serta menjadi individu yang produktif di tengah masyarakat.

Pembebasan KBS dengan bekal sertifikat dan modal usaha ini menjadi inspirasi bagi anak binaan lainnya di LPKA Kupang. Melihat keberhasilan ini, diharapkan lebih banyak anak binaan yang termotivasi untuk mengikuti jejak KBS dan memanfaatkan program pembinaan serta pelatihan yang disediakan selama mereka berada di LPKA.

Dengan dukungan yang berkesinambungan dari berbagai pihak, masa depan anak-anak binaan LPKA Kupang diharapkan akan lebih cerah, membawa mereka menuju kehidupan yang lebih baik dan mandiri.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI