Kupang – Rutan Kupang turut berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan arsip fisik fasilitatif dan substantif yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menertibkan pengelolaan arsip dan meningkatkan efisiensi penyimpanan dokumen di lingkungan Kemenkumham NTT terkhususnya Rutan Kupang, Rabu (24/09/2024).
Turut hadir juga dalam kegiatan pemusnahan arsip kali ini adalah Tim dari Biro Umum Sekretariat Jenderal, Agus Herman dan Asinah, serta Abdi dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI. Selain itu, hadir pula Ibu Nisa Setya Dini dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai saksi dalam proses pemusnahan arsip tersebut.
Kegiatan diawali dengan doa bersama, sebagai bentuk syukur dan harapan agar kegitan ini berjalan lancar. Setelah itu, laporan ketua panitia disampaikan oleh Kepala Bagian Umum, Erni M. Li, yang memberikan gambaran singkat tentang tujuan dan proses pemusnahan arsip ini. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy.
Dalam sambutannya Rakhmat Renaldy menyampaikan pemusnahan arsip merupakan kegiatan yang tidak sederhana dan memerlukan kehati-hatian karena menyangkut penghapusan barang bukti. Namun demikian hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak melakukan pemusnahan karena memusnahkan arsip adalah kewajiban setiap instansi yang dilakukan sesuai kaidah dan peraturan yang berlaku.
Hari ini Kanwil Kemenkumham NTT, Kanim Kelas I TPI Kupang, Kanim Kelas II TPI Maumere dan Rutan Kupang akan melaksanakan pemusnahan arsip setelah mendapat Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Arsip Nasional Republik Indonesia. hal ini tentunya merupakan kerja keras dari para pengelola arsip di satuan kerja, arsiparis Kantor Wilayah, Arsiparis Unit Kearsipan I dan ANRI selaku Pembina Kearsipan Nasional. Untuk diketahui bersama bahawa Rutan Kupang merupakan satuan kerja pemasyarakatan pertama di NTT yang yang melakukan pemusnahan arsip ujarnya.
Setelah rangkaian acara di aula, kegiatan pemusnahan arsip dilanjutkan di halaman depan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT. Di lokasi tersebut, dilakukan pembakaran arsip yang dipimpin langsung oleh Rakhmat Renaldy. Arsip yang dimusnahkan dibakar di hadapan para saksi, serta perwakilan masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang turut terlibat dalam pemusnahan ini. Proses pembakaran berlangsung dengan lancar, sebagai simbol penuntasan tahap akhir pengelolaan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, sekaligus menjaga efisiensi penyimpanan di lingkungan Kemenkumham NTT.
Partisipasi Rutan Kupang dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung pengelolaan arsip yang lebih baik dan efisien. Kepala Rutan Kupang, melalui Plh Kasubsi Pengelolaan, Jimmy Sine menyampaikan pentingnya pemusnahan arsip secara berkala untuk mengoptimalkan ruang penyimpanan dan menjaga agar dokumen yang tersimpan tetap relevan dan berguna.