Kupang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang mengikuti pengarahan percepatan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) melalui daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Selasa (29/10). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dapat mengelola aset negara secara tertib dan akuntabel, sebagai persiapan dalam transisi Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kalapas Kupang, Antonius H. Jawa Gili, bersama Operator BMN Lapas Kupang, Indah Bannesi, turut hadir dalam kegiatan ini secara daring. Antonius menekankan pentingnya percepatan dalam pengelolaan BMN sebagai bentuk komitmen Lapas Kupang untuk menjaga aset negara dan memenuhi standar pengelolaan yang ditetapkan, “Kami siap menjalankan semua prosedur sesuai arahan untuk memastikan setiap BMN di Lapas Kupang dapat tercatat dan dipelihara dengan baik, sehingga sesuai dengan aturan dan tidak terjadi penumpukan barang yang rusak atau tidak terpakai,” ungkap Antonius.
Sesuai arahan, seluruh UPT diwajibkan memperbaharui status PSP dan segera mengajukan penghapusan BMN yang dalam kondisi rusak berat melalui aplikasi SIMAN Versi 2, paling lambat 8 November 2024. Untuk Lapas Kupang, hal ini menjadi perhatian khusus karena upaya ini juga sebagai langkah menjaga transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan barang milik negara.
Antonius juga menyampaikan harapannya agar Lapas Kupang dapat menjadi contoh bagi UPT lain dalam hal penataan BMN yang tertib, “Kami berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah transisi dan perubahan yang sedang berlangsung di Kementerian Hukum dan HAM. Semoga Lapas Kupang bisa melaksanakan dengan baik pelaksanaan PSP dan penghapusan BMN ini,” ujar Antonius.
Indah Bannesi, selaku Operator BMN Lapas Kupang, berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat mempercepat proses pendataan dan penghapusan aset yang memang sudah tidak layak pakai. “Kami akan bekerja optimal untuk mencapai target yang diberikan, serta memastikan pelaksanaan update status BMN sesuai dengan tenggat waktu yang ada,” kata Indah.
Dengan adanya percepatan ini, diharapkan pengelolaan aset di lingkungan Lapas Kupang semakin tertib dan teratur, mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, serta memastikan setiap aset terdata dengan baik demi pelayanan publik yang maksimal.(mm)