Atambua_InfoPas - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Atambua, Bistok Oloan Situngkir, melepaskan 2 (dua) orang Tahanan atas nama Alexander Nahak dan Vinsensius Fernandes Seran sesuai Berita Acara pengeluran tahanan nomor 19/BA.17/2024 tanggal 29 Oktober 2024.
Pengeluaran tahanan Kejaksaan Negeri Belu tersebut berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) usai perdamaian dalam kasus Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Lapas Atambua, Bistok Oloan Situngkir melalui Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi, Yohanes Aluman bahwa pengeluaran 2 orang Tahanan tersebut sudah sesuai SOP berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor : PRINT-604/N.3.13/Eku.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif ini adalah Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak Pidana yang dilakukan Tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan Tersangka dan saksi korban telah melakukan perdamaian dihadapan penuntut umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga saksi korban dan keluarga tersangka, serta Tersangka telah melakukan pembayaran biaya pengobatan atau kewajiban tertentu," jelas Yohanis.
kalapas, Bistok Oloan Situngkir mendukung penuh keadilan restoratif tujuan dengan harapan membawa pemulihan baik untuk pelaku, korban, keluarga korban, dan masyarakat sekitar. Sehingga tidak semua pelaku harus berakhir di penjara serta dapat menekan angka penghuni Lembaga Pemasyarakatan dalam mencegah kelebihan kapasitas.