Atambua_InfoPas – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Atambua, Bistok Oloan Situngkir, didampingi Kepala Seksi Registrasi & Giatja, Henok Mabilehi menerima kedatangan Kepala Balai Pemasyarakatan Kupang, Maria Nahak bersama Timnya dalam kunjungan kerja di lapas Atambua, Selasa (29/10/2024) pukul 08.00 WITA.
Pertemuan di ruang Kalapas Atambua itu menjadi momentum penting memperkuat hubungan antar Kedua UPT Pemasyarakatan untuk meningkatkan percepatan pelayanan hak integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam hal peyusunan laporan Litmas serta meningkatkan pelayanan bagi klien Bapas Kupang yang berada di Kabupaten Belu dan Malaka.
Kabapas Kupang, Maria Nahak berharap sinergi berharap dapat menjalin kerja sama yang baik lagi terkait pemenuhan permintaan Litmas awal dan lanjutan, assesment, serta program reintegrasi (pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat) bagi narapidana.
“Selain itu, dikarenakan wilayah kerja Bapas yang begitu luas tentunya mengakibatkan pelayanan kepada semua Klien Pemasyarakatan kurang begitu maksimal. Oleh karena itu, kami memohon kerja sama jajaran Lapas Atambua untuk dapat memberi pelayanan bagi Klien Pemasyarakatan di Kabupaten Belu & Malaka untuk melaporkan diri sekali dalam sebulan,” harapnya
Menyanggupi permintaan tersebut, Kalapas, Bistok Oloan Situngkir, mengungkapkan bahwa pertemuan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas layanan publik di Lapas serta mewujudkan keberhasilan pembinaan bagi WBP ketika bebas. “Kami berharap dengan adanya pertemuan ini, proses administrasi Litmas serta berbagai program pembinaan lainnya dapat berjalan lebih baik dan tepat waktu untuk menghindari keterlambatan pengusulan hak integrasi Narapidana,” ujarnya.
“Hal ini diharapkan juga berdampak pada kegiatan pengawasan bagi WBP yang telah bebas melalui program pembebasan & cuti bersyarat agar terus mendapat pendampingan terarah oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan yang melanjutkan estafet pembibingan WBP yang tidak hanya berakhir di pintu portir Lapas saja. WBP harus terus didampingi, karena mengingat keberhasilan Petugas Pemasyarakatan adalah WBP mampu menjadi pribadi yang lebih baik lagi dengsn bekal ketrampilan yang diperoleh selama di Lapas serta tidak mengulangi tindak pidana ketika sudah bebas,” terangnya.
Oleh karena itu, Lapas Atambua mendukung penuh program kerja Bapas Kupang melalui Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) yakni Pegawai Lapas Atambua untuk melakukan penilaian kepada WBP serta pengawasan kepada mantan WBP yang telah bebas melalui program pembebasan dan cuti bersyarat.