Atambua_InfoPas – Sebanyak lima (5) orang Petugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Lapas Atambua bersama 2 (dua) orang Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kupang melaksanakan litmas bagi 10 (sepuluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Atambua, Selasa (29/10/2024) pukul 09.00 WITA.
Kalapas, Bistok oloan Siungkir, memfasilitasi kegiatan penelitian pemasyarakatan (litmas) yang diselenggrakan di Aula Lapas Atambua. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan litmas pembinaan awal bagi WBP selama menjalani masa pidana di Lapas Atambua serta untuk memenuhi hak integrasi dari Warga Binaan yaitu Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Sub Seksi Registrasi, Yohanes Aluman mengatakan pelaksanaan litmas oleh PK Bapas yakni, Hafer G. Lona dan Dony Floriano yang dibantu oleh PKK Lapas Atambua untuk mewawancarai WBP serta Penjamin dalam hal ini keluarga WBP.
“pelaksanaan Litmas akan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan program, pelayanan, pembinaan, dan perubahan perilaku WBP yang merupakan syarat pengajuan program integrasi seperti program pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB). Sehingga diharapkan WBP ketika bebas dapat berdaya kembali, memiliki karakter dan kompetensi serta tidak mengulangi tindak pidana” terangnya.
"Kegiatan Litmas merupakan suatu usaha Lapas Atambua dan Bapas Kupang dalam memberikan hak setiap Warga Binaan. Pelayanan Litmas dan pengajuan Integrasi tidak dipungut biaya alias gratis. Kami siap membantu setiap Warga Binaan dalam mendapatkan pelayanan," tambah Yohanis.
Setiap WBP diharapkan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, aktif berperan dalam pembangunan, serta hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.