PPK Lapas Atambua dan PK Bapas Kupang Bersinergi Laksanakan Litmas Bagi 10 Warga Binaan

WhatsApp Image 2024 10 29 at 16.41.03 e20b5cc8

Atambua_InfoPas – Sebanyak lima (5) orang Petugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Lapas Atambua bersama 2 (dua) orang Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kupang melaksanakan litmas bagi 10 (sepuluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Atambua, Selasa (29/10/2024) pukul 09.00 WITA.

Kalapas, Bistok oloan Siungkir, memfasilitasi kegiatan penelitian pemasyarakatan (litmas) yang diselenggrakan di Aula Lapas Atambua. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan litmas pembinaan awal bagi WBP selama menjalani masa pidana di Lapas Atambua serta untuk memenuhi hak integrasi dari Warga Binaan yaitu Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).

Kepala Sub Seksi Registrasi, Yohanes Aluman mengatakan pelaksanaan litmas oleh PK Bapas yakni, Hafer G. Lona dan Dony Floriano yang dibantu oleh PKK Lapas Atambua untuk mewawancarai WBP serta Penjamin dalam hal ini keluarga WBP.

“pelaksanaan Litmas akan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan program, pelayanan, pembinaan, dan perubahan perilaku WBP yang merupakan syarat pengajuan program integrasi seperti program pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB). Sehingga diharapkan WBP ketika bebas dapat berdaya kembali, memiliki karakter dan kompetensi serta tidak mengulangi tindak pidana” terangnya.

"Kegiatan Litmas merupakan suatu usaha Lapas Atambua dan Bapas Kupang dalam memberikan hak setiap Warga Binaan. Pelayanan Litmas dan pengajuan Integrasi tidak dipungut biaya alias gratis. Kami siap membantu setiap Warga Binaan dalam mendapatkan pelayanan," tambah Yohanis.

Setiap WBP diharapkan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, aktif berperan dalam pembangunan, serta hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

WhatsApp Image 2024 10 29 at 16.41.04 22a541d9

WhatsApp Image 2024 10 29 at 16.41.04 14e41bbe

WhatsApp Image 2024 10 29 at 16.41.03 d622ee47

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI