Kupang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang menerima kunjungan silaturahmi dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur, Ikhwan Nul Hakim, S.H, pada Selasa (29/10). Kunjungan ini bertujuan mempererat hubungan kerja sama serta meningkatkan sinergi antar-institusi dalam menjalankan tugas pemasyarakatan dan penegakan hukum di wilayah NTT.
Kalapas Kupang, Antonius H. Jawa Gili, menerima langsung kunjungan ini dengan sambutan yang hangat. Antonius menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Wakajati NTT dalam mendukung pelaksanaan tugas di Lapas Kupang, “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Wakajati NTT yang telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke Lapas Kupang. Kehadiran Bapak menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan dan pembinaan di Lapas Kupang ini,” ujar Antonius.
Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kerja sama karena Lapas Kupang dan Kejaksaan merupakan sesama APH. “Kami berkunjung untuk silaturahmi, mengingat kita adalah sesama aparat penegak hukum,” ungkap Ikhwan. Ia juga meminta dukungan Kalapas Kupang dalam mendukung aksi perubahan yang sedang dilakukan olehnya terkait strategi penyelesaian perkara berbasis Restorative Justice, “Kami berharap inovasi ini dapat menjadi sebuah langkah maju dalam pelayanan masyarakat, khususnya dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice di wilayah NTT,” tambahnya.
Kalapas Kupang, Antonius menyambut baik ide tersebut dan berharap kunjungan ini akan mempererat sinergi serta membawa dampak positif bagi berbagai program di Lapas Kupang. “Harapan kami, dengan adanya kunjungan ini, kita dapat semakin solid dalam berkolaborasi memberikan pelayanan yang lebih baik bagi WBP maupun masyarakat,” tutup Antonius.
Kunjungan ini tidak hanya mempererat hubungan antar-institusi tetapi juga menjadi ajang diskusi untuk berbagi ide dan strategi dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan dan inovasi di bidang penegakan hukum di NTT.(mm)