Kupang, INFO_PAS - Petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang di bawah komando Lukas Laksana Frans Kepala LPKA Kupang dan dibawah bimbingan Marciana Dominika Jone, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur melaksanakan penggeledahan wisma hunian dan anak binaan, Rabu (28/08/2024).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai langkah proaktif untuk memastikan keamanan dan ketertiban di LPKA Kupang. Tindakan ini dilaksanakan sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone. Bahwa penggeladahan terhadap anak binaan harus memperhatikan aspek ramah anak. Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap setiap sudut wisma hunian dan ruang anak binaan terlebih dahulu menjelaskan maksud dari tindakan ini yakni untuk mencegah potensi gangguan keamanan, termasuk barang-barang terlarang dan aktivitas yang dapat merusak ketertiban.
Selama proses penggeledahan, Kepala Sub Seksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Serly M. H. Amnifu memberikan pengarahan kepada anak-anak binaan tentang pentingnya menjaga disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi proses pembinaan dan rehabilitasi.
Kepala LPKA Kupang, Lukas Laksana Frans, mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen lembaga dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bagi semua penghuni dan staf. "Kami terus berupaya memastikan bahwa segala sesuatu yang ada di dalam LPKA berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Penggeledahan ini diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya insiden yang tidak diinginkan serta mendukung kelancaran program-program pembinaan yang dijalankan di LPKA Kupang. Dari hasil penggeledahan yang dilaksanakan tidak terdapatnya barang-barang tajam, rokok, dan yang dilarang berada di dalam wisma hunian.