KUPANG – Bertempat di ruang kerja masing-masing Pegawai, seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dibawah kepemimpinan Marciana D. Jone selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mengangkat tema "Evaluasi dan Analisis Dampak Kebijakan Pendaftaran Merek", Rabu (04/09/2024).
Kegiatan diskusi yang dilaksanakan tepat pukul 09.00 WITA ini umumnya diikuti oleh seluruh Pegawai dan Unit Pelaksana Teknis di lingkup Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Perwakilan Pimpinan DPRD dan OPD terkait serta para Pegiat UMK Kota Kupang dan Wartawan baik secara langsung maupun secara daring melalui Zoom Meeting dan live streaming pada Channel Youtube Kumham NTT.
Membuka kegiatan, Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Pratama mengatakan bahwa Kantor Wilayah diberikan tugas diantaranya untuk menganalisis dan mengevaluasi terhadap kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan pertimbangan Kantor Wilayah dan UPT merupakan pelaksana dari kebijakan publik yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM di wilayahnya masing-masing.
“Tugas ini sejalan dengan mandat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dimana rekomendasi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas kebijakan publik di lingkup Kementerian Hukum dan HAM”, ujarnya
Lebih lanjut, Ambeg menjelaskan akan pentingnya pendaftaran merek meningkatkan reputasi barang/jasa di mata konsumen sehingga mendukung peningkatan nilai aset dan memudahkan untuk pemasaran produk, serta perlunya sosialisasi kepada seluruh masyarakat terutama kepada para pelaksana dan sasaran kebijakan mengenai kebijakan ini sehingga memberikan dampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat serta memberikan perlindungan dan pengakuan bagi merek yang sudah terdaftar.
“Kami berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat serta memberikan perlindungan dan pengakuan bagi merek yang sudah terdaftar,” tutup Ambeg.
Adapun dalam pelaksanaan diskusi tersebut dihadirkannya 4 (empat) orang Narasumber yaitu Kepala Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Mustafa Beleng, Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Hadi Narcahyo, Koordinator Pusat Layanan Pengembangan Kapasitas Legislative Drafting dan Anti Korupsi (PLKLDAK) Universitas Nusa Cendana Kupang, Darius Mauritsius dan Kepala Bidang Ekonomi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Johny Rohi.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang