KALAPAS PEREMPUAN KUPANG DAN JAJARAN IKUTI DISKUSI EVALUASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN MEREK SECARA VIRTUAL

WhatsApp Image 2024 09 05 at 11.03.12 1

KUPANG – Bertempat di ruang kerja masing-masing Pegawai, seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dibawah kepemimpinan Marciana D. Jone selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mengangkat tema "Evaluasi dan Analisis Dampak Kebijakan Pendaftaran Merek", Rabu (04/09/2024).

WhatsApp Image 2024 09 05 at 11.03.11

Kegiatan diskusi yang dilaksanakan tepat pukul 09.00 WITA ini umumnya diikuti oleh seluruh Pegawai dan Unit Pelaksana Teknis di lingkup Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Perwakilan Pimpinan DPRD dan OPD terkait serta para Pegiat UMK Kota Kupang dan Wartawan baik secara langsung maupun secara daring melalui Zoom Meeting dan live streaming pada Channel Youtube Kumham NTT.

Membuka kegiatan, Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Pratama mengatakan bahwa Kantor Wilayah diberikan tugas diantaranya untuk menganalisis dan mengevaluasi terhadap kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan pertimbangan Kantor Wilayah dan UPT merupakan pelaksana dari kebijakan publik yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM di wilayahnya masing-masing. 

WhatsApp Image 2024 09 05 at 11.03.12

“Tugas ini sejalan dengan mandat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dimana rekomendasi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas kebijakan publik di lingkup Kementerian Hukum dan HAM”, ujarnya

Lebih lanjut, Ambeg menjelaskan akan pentingnya pendaftaran merek meningkatkan reputasi barang/jasa di mata konsumen sehingga mendukung peningkatan nilai aset dan memudahkan untuk pemasaran produk, serta perlunya sosialisasi kepada seluruh masyarakat terutama kepada para pelaksana dan sasaran kebijakan mengenai kebijakan ini sehingga memberikan dampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat serta memberikan perlindungan dan pengakuan bagi merek yang sudah terdaftar.

“Kami berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat serta memberikan perlindungan dan pengakuan bagi merek yang sudah terdaftar,” tutup Ambeg.

WhatsApp Image 2024 09 05 at 11.03.11 1

Adapun dalam pelaksanaan diskusi tersebut dihadirkannya 4 (empat) orang Narasumber yaitu Kepala Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Mustafa Beleng, Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Hadi Narcahyo, Koordinator Pusat Layanan Pengembangan Kapasitas Legislative Drafting dan Anti Korupsi (PLKLDAK) Universitas Nusa Cendana Kupang, Darius Mauritsius dan Kepala Bidang Ekonomi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Johny Rohi.

 

Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI