Kupang, INFO_PAS - Dalam rangka menjaga kualitas Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), jajaran Sub Seksi (Subsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang melakukan pemeliharaan kendaraan roda empat, Selasa (16/07).
Langkah ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Rupbasan dalam menjaga kualitas Basan dan Baran selain meningkatkan kepercayaan masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap kinerja Rupbasan. Dengan melakukan pemeliharaan secara berkala, diharapkan seluruh kendaraan roda empat yang disita atau dirampas dari pelaku kejahatan tetap dalam kondisi baik.
Dalam pemeliharaan ini, seluruh kendaraan roda empat dicuci, dipanaskan, dikendarai, dan gudang penyimpanannya dibersihkan.
Kepala Subsi (Kasubsi) Minhara, Imang Blegur, yang langsung memantau pelaksanaan kegiatan ini, mengatakan, "Pemeliharaan rutin ini penting untuk memastikan bahwa seluruh Basan dan Baran berupa kendaraan roda empat yang disimpan di Rupbasan Kupang tetap dalam kondisi aman dan baik. Hal ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah kerusakan atau penurunan kualitas."
Sementara itu, Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menjelaskan pentingnya menjaga kualitas Basan dan Baran. "Seluruh Basan dan Baran termasuk kendaraan roda empat yang ada di sini harus tetap terjaga kualitas dan kuantitasnya, sehingga tetap utuh dan sama sejak dari penerimaan hingga pengeluaran. Khusus untuk Benda Sitaan Negara, keutuhannya sangat diperlukan bukan hanya untuk pembuktian dalam proses peradilan pidana, tetapi juga berhubungan dengan para saksi, sehingga mereka dapat dengan mudah mengenali benda sitaan tersebut seperti saat pertama kali disita," jelas Andriyanto.
Upaya pemeliharaan rutin ini juga mendapat perhatian langsung dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone. Marciana berharap agar Rupbasan Kupang dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat dan APH bahwa Basan dan Baran yang disita atau dirampas dan disimpan di Rupbasan Kupang senantiasa dijaga dengan baik. (Kontributor HRK-AN)