LBH ADVOKASI INDONESIA bersama Kejari Kota Kupang dan Rutan Kupang Lakukan Penyuluhan Hukum

WhatsApp Image 2024 07 17 at 08.37.17

LBH ADVOKASI INDONESIA gelar penyuluhan hukum bagi seluruh tahanan yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang. Kegiatan ini diadakan dengan melibatkan pihak dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang. (Sabtu, 13/07/2024).

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Daniel P. Carlo Barbier, S.H, kala membuka kegiatan menyampaikan kehadiran LBH Advokasi Indonesia NTT di Rutan Kupang sangat membantu para tahanan yang tergolong miskin. “Senang sekali dapat menyambut kedatangan pelaksana bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Indonesia, karena ini kesempatan yang baik untuk Rutan Kupang, terutama para tahanan untuk meningkatkan pemahaman tentang bagaimana dan apa saja yang harus ditempuh untuk bisa mendapatkan bantuan hukum” ungkap Carlo sekaligus membuka kegiatan pada pagi ini.

"Keberadaan LBH Advokasi Indonesia di Rutan Kupang semoga membawa progres yang luar biasa. Dengan kehadiran LBH Advokasi Indonesia, diharapkan pemenuhan hak para tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum di Rutan Kupang dapat tercapai," tutur carlo.

WhatsApp Image 2024 07 17 at 08.37.18

Selanjutnya, Kepala Rutan Kupang, L. Soelistyoadi, menekankan pentingnya penyuluhan hukum kepada seluruh tahanan yang hadir saat itu. Ia menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini akan difokuskan untuk memberikan informasi dan pandangan hukum yang berkaitan dengan persoalan yang dihadapi para tahanan sekaligus informasi tentang penerapan bantuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Kami harap seluruh tahanan menyimak dengan baik informasi hukum yang diberikan LBH Advokasi Indonesia sehingga memahami proses hukum yang dihadapi serta hak dan kewajiban sebagai penerima bantuan hukum, termasuk syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum,” harap Soelistyoadi.

Sebelum memasuki materi tentang bantuan hukum, kegiatan dimulai dengan penjelasan singkat dari pihak kejaksaan melalui Diva Risky Pastora Loak, S.H. selaku Ajun Jaksa Madya mengenai tata peradilan Indonesia. "Dengan pemahaman yang baik tentang tata peradilan, kami berharap para tahanan bisa lebih siap menghadapi proses hukum dan menjalani masa hukuman dengan penuh kesadaran," ujarnya

Dalam Kesempatan yang sama pengacara LBH Advokasi Indonesia, Yosua M. S, SH, CLA, menjelaskan pihaknya siap melaksanakan bantuan hukum kepada seluruh tahanan Rutan Kupang, Pemberian bantuan hukum ini tidak memungut biaya atau gratis karena sudah ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Usai pemaparannya, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab disertai pembahasan terkait persoalan hukum yang dihadapi para tahanan.

WhatsApp Image 2024 07 17 at 08.37.18 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI