LBH ADVOKASI INDONESIA gelar penyuluhan hukum bagi seluruh tahanan yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang. Kegiatan ini diadakan dengan melibatkan pihak dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang. (Sabtu, 13/07/2024).
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Daniel P. Carlo Barbier, S.H, kala membuka kegiatan menyampaikan kehadiran LBH Advokasi Indonesia NTT di Rutan Kupang sangat membantu para tahanan yang tergolong miskin. “Senang sekali dapat menyambut kedatangan pelaksana bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Indonesia, karena ini kesempatan yang baik untuk Rutan Kupang, terutama para tahanan untuk meningkatkan pemahaman tentang bagaimana dan apa saja yang harus ditempuh untuk bisa mendapatkan bantuan hukum” ungkap Carlo sekaligus membuka kegiatan pada pagi ini.
"Keberadaan LBH Advokasi Indonesia di Rutan Kupang semoga membawa progres yang luar biasa. Dengan kehadiran LBH Advokasi Indonesia, diharapkan pemenuhan hak para tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum di Rutan Kupang dapat tercapai," tutur carlo.
Selanjutnya, Kepala Rutan Kupang, L. Soelistyoadi, menekankan pentingnya penyuluhan hukum kepada seluruh tahanan yang hadir saat itu. Ia menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini akan difokuskan untuk memberikan informasi dan pandangan hukum yang berkaitan dengan persoalan yang dihadapi para tahanan sekaligus informasi tentang penerapan bantuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Kami harap seluruh tahanan menyimak dengan baik informasi hukum yang diberikan LBH Advokasi Indonesia sehingga memahami proses hukum yang dihadapi serta hak dan kewajiban sebagai penerima bantuan hukum, termasuk syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum,” harap Soelistyoadi.
Sebelum memasuki materi tentang bantuan hukum, kegiatan dimulai dengan penjelasan singkat dari pihak kejaksaan melalui Diva Risky Pastora Loak, S.H. selaku Ajun Jaksa Madya mengenai tata peradilan Indonesia. "Dengan pemahaman yang baik tentang tata peradilan, kami berharap para tahanan bisa lebih siap menghadapi proses hukum dan menjalani masa hukuman dengan penuh kesadaran," ujarnya
Dalam Kesempatan yang sama pengacara LBH Advokasi Indonesia, Yosua M. S, SH, CLA, menjelaskan pihaknya siap melaksanakan bantuan hukum kepada seluruh tahanan Rutan Kupang, Pemberian bantuan hukum ini tidak memungut biaya atau gratis karena sudah ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Usai pemaparannya, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab disertai pembahasan terkait persoalan hukum yang dihadapi para tahanan.