Kupang, INFO_PAS – Dalam upaya menjaga komitmen terhadap pendidikan bagi anak binaan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang kembali menunjukkan dedikasinya dengan menerima Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari Sanggar Kegiatan Belajar Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF SKB) Kota Kupang, Rabu (28/08/2024). Penyerahan ijazah ini diberikan kepada tujuh anak binaan yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan pada berbagai jenjang.
Ijazah tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan guru sekaligus operator dari SPNF SKB Kota Kupang, Dionisius Kristanto Eban. Dari ketujuh anak binaan, satu orang menyelesaikan pendidikan Paket A (setara SD), dua orang menyelesaikan Paket B (setara SMP), dan empat orang lainnya menamatkan pendidikan Paket C (setara SMA).
Penerimaan ijazah ini dilakukan oleh Kepala Seksi Pembinaan, Darius Tage Wea; Kepala Sub Seksi Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan, Suyatno; serta Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan, Roby E. Therik. Mereka hadir mewakili Kepala LPKA Klas I Kupang, Lukas Laksana Frans.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pembinaan, Darius Tage Wea, mengapresiasi kerja sama yang solid antara LPKA Kupang dan SPNF SKB Kota Kupang. "Kami sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh SPNF SKB dalam memastikan anak-anak binaan kami mendapatkan hak mereka dalam pendidikan. Ini adalah bukti nyata bahwa meskipun mereka berada di dalam lingkungan pembinaan, kesempatan untuk belajar dan berkembang tetap terbuka lebar," ujarnya.
Dionisius Kristanto Eban, mewakili SPNF SKB Kota Kupang, juga menyampaikan harapannya agar para anak binaan dapat terus melanjutkan pendidikan mereka dan memanfaatkan ilmu yang telah diperoleh untuk kehidupan yang lebih baik setelah masa pembinaan selesai. "Kami berharap pendidikan ini dapat menjadi bekal berharga bagi mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya," tambahnya.
Penyerahan ijazah ini menandakan komitmen LPKA Kupang dalam mendukung pemenuhan hak pendidikan bagi anak binaan, serta sebagai langkah nyata dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi mereka, seperti yang telah diamanatkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone.