Kupang - Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Septerhani Buky dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sonny Al Haffi mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Acara Pemberian Remisi Umum 2024 yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Maliki bertempat di Ruang Kerja Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang, Senin (05/08/2024).
Membuka rapat tersebut, Maliki mengatakan bahwa pemberian Remisi Umum ini akan berlangsung pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang dan akan dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Kupang sehingga persiapan harus benar–benar matang di mana pemberian Remisi ini menjadi sangat penting bagi Warga Binaan yang memenuhi syarat sebab itu merupakan haknya.
“Kita harus mempersiapkan hal ini sebaik mungkin dalam memberikan hak Warga Binaan yang telah memenuhi syarat. Selain itu juga kita akan mengundang pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta jajaran Pemerintah Daerah Lainnya. Oleh karena itu, melalui rapat ini mari kita membahas segala hal yang perlu dipersiapkan dalam memeriahkan acara pemberian remisi 17 Agustus 2024 mendatang,” tuturnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang, Dewi Andriani menyampaikan bahwa Lapas Perempuan Kupang siap membantu menyukseskan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan mendatang dan Beliau berharap walau hanya dalam hitungan Minggu saja persiapannya, namun apa yang sudah disusun kiranya dapat terlaksana dengan baik,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Divisi Pemasyarakatan serta Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Se-Kota Kupang di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone.
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang