Kupang - Sebanyak 10 (Sepuluh) Orang Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang mengikuti Pelatihan Massive Open Online Courses (MOOC) Manajemen Resiko Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat (19/10/2024).
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 17 Oktober 2024 sampai 25 November 2024 ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait mekanisme pengawasan pegawai dan manajemen risiko, yang diharapkan dapat diterapkan dalam lingkungan kerja Lapas.
Pada pelatihan ini, kesepuluh orang Pegawai mendapatkan materi tentang penerapan Manajemen Risiko pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM meliputi penetapan tujuan, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, penanganan Risiko, dan pemantauan dan reviu, serta peran APIP sebagai Quality Assurance dan Consulting.
Adapun, pelatihan ini juga mendorong peserta untuk mengembangkan keterampilan manajerial dan pengambilan keputusan yang lebih efektif.
Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Abrar, S.H menuturkan bahwa kesempatan mengikuti pelatihan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan kompetensi diri dan peningkatan kualitas layanan.
Di lain kesempatan, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani berharap melalui kegiatan MOOC yang diikuti ini dapat meningkatkan wawasan para pegawai terkait penerapan Manajemen Risiko khususnya di Lapas Perempuan Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur ini.
"Pelatihan ini sangat bermanfaat bagi para peserta untuk memperdalam pemahaman tentang manajemen risiko guna mendukung kinerja kepegawaian dan pelayanan yang ada di Lapas Perempuan Kupang," ujarnya.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang