KUPANG - Dalam masa transisi Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang mengikuti Kegiatan Percepatan Status Penggunaan (PSP) Penghapusan dan Sensus BMN yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kegitan ini diikuti oleh Kepala Urusan Umum; Inggriati Nusa beserta Staf Bagian Umum, Selasa (29/10/2024)
Dalam pengarahan tersebut, Perwakilan Ditjenpas menekankan pentingnya percepatan pembaruan status BMN guna memastikan bahwa setiap aset yang dikelola oleh masing-masing UPT tercatat dengan akurat dan sesuai dengan kebutuhan institusi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Selain itu, perwakilan Ditjenpas juga menjelaskan bahwa proses PSP, penghapusan, dan sensus BMN merupakan langkah strategis yang harus segera dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan institusi dalam menyambut perubahan struktural di tubuh Kemenkumham. Diharapkan dengan adanya pembaruan dan pemutakhiran data BMN, institusi dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan baru serta memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
Pengarahan ini juga mencakup langkah-langkah teknis dalam melakukan update status PSP dan tata cara penghapusan aset yang sudah tidak lagi diperlukan atau rusak. Ditjenpas menekankan agar seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kegiatan pengarahan virtual ini juga diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana perwakilan dari berbagai UPT diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan kendala yang dihadapi dalam proses update BMN di lapangan. Perwakilan Ditjenpas menyatakan akan terus memberikan dukungan dan bimbingan agar seluruh UPT dapat menyelesaikan pembaruan status BMN sesuai target yang telah ditentukan.
Di lain kesempatan, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani mengatakan bahwa dalam konteks perubahan Kemenkumham menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, diharapkan Lapas Perempuan Kupang dan seluruh UPT lainnya dapat beradaptasi dengan cepat serta mempersiapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan guna mendukung visi baru kementerian tersebut.
“Transisi ini diyakini akan memperkuat peran dan fungsi pemasyarakatan dalam meningkatkan pelayanan serta pengelolaan aset negara secara profesional dan bertanggung jawab,” tutup Dewi.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang