Waingapu, 23 Juli 2024 - Dua anak binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Waingapu mendapat remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional. Remisi ini diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Antonius H. J. Gili, didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Miger B. Nakmofa, serta Kepala Sub Seksi Registrasi Ahmad Huseri. Acara ini disaksikan oleh seluruh warga binaan Lapas Waingapu.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan dari negara atas usaha dan perilaku baik yang ditunjukkan oleh kedua anak binaan selama menjalani masa pembinaan di Lapas Waingapu. Kalapas Antonius H. J. Gili dalam sambutannya mengungkapkan, “Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan, khususnya anak-anak, untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik.”
Kasie Bimnadik, Miger B. Nakmofa, menambahkan bahwa remisi yang diberikan tidak hanya meringankan masa hukuman, tetapi juga memberikan harapan baru bagi anak-anak untuk kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan lebih baik. “Kami terus berupaya memberikan pembinaan yang terbaik bagi mereka agar bisa kembali ke masyarakat dengan bekal yang cukup,” ujarnya.
Ahmad Huseri, Kasubsi Registrasi, turut menyampaikan bahwa proses pemberian remisi ini telah melalui penilaian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami memastikan bahwa setiap anak yang menerima remisi memang layak berdasarkan penilaian dan ketentuan yang ada,” jelasnya.
Seluruh warga binaan yang menyaksikan turut memberikan apresiasi dan kepada kedua anak binaan yang menerima remisi, mereka masing - masing menerima remisi sebanyak 2 bulan dan 1 bulan. Peringatan Hari Anak Nasional ini menjadi momentum penting bagi Lapas Waingapu untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan memperhatikan hak-hak anak yang sedang menjalani masa hukuman.
Humas
Lapas Waingapu