Kupang - INFO_PAS - Lima belas anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kupang (LPKA Kupang) mendapatkan pengurangan masa pidana yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (Kemenkumham NTT), Marciana D. Jone, Selasa 23 Juli 2024.
Empat anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana sebesar 3 bulan, sembilan anak binaan lainnya mendapatkan 1 bulan pengurangan masa pidananya dan 1 anak binaan mendapatkan 2 bulan pengurangan masa pidana. Dari kelima belas anak tersebut yang memperoleh pengurangan masa pidana, satu anak binaan langsung dinyatakan bebas.
Lukas mengatakan bahwa hak pengurangan masa pidana bagi anak binaan adalah hak bersyarat oleh karenanya tidak semua anak binaan memperolehnya. “Seperti yang kita tahu bersama pengurangan masa pidana bagi anak binaan mempunyai syarat diantaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan dan telah menjalani minimal 3 bulan masa pidananya. Oleh karenanya bagi anak-anakku yang belum memperoleh pengurangan masa pidana, jangan berkecil hati,” ujar Kepala LPKA Klas I Kupang.
Pengurangan masa pidana diberikan dalam rangkaian kegiatan hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini diadakan di LPKA Kupang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para anak binaan untuk memperoleh hak-hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone yang juga hadir membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “Setiap anak harus mendapatkan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental supaya kelak saat usia dewasa mereka dapat menjadi pribadi yang berkarakter secara intelektual maupun emosional,” ucap Kakanwil Kemenkumham NTT.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki dan jajarannya yang turut mendukung proses rehabilitasi mereka. Dengan demikian, diharapkan bahwa pengurangan masa pidana ini dapat memberikan motivasi bagi anak binaan untuk berubah dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Selain itu dihadiri juga oleh Stakeholder seperti perwakilan UNICEF, PKBI Provinsi NTT dan DP3A Kota Kupang.