Kupang, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang mengeluarkan satu unit Dump Truck Isuzu, Selasa (10/09), sebagai tindak lanjut dari Surat Pengeluaran Barang Bukti atau Benda Sitaan Negara (Basan) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang. Dump Truck tersebut merupakan barang bukti dalam kasus tindak pidana umum terkait Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Dump Truck ini dikeluarkan setelah proses penuntutan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Staf Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Antonius Septianus, secara langsung datang ke Rupbasan Kupang untuk mengambil barang bukti tersebut.
Kedatangan Antonius diterima oleh Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, bersama seluruh Petugas Layanan Penerimaan dan Pengeluaran Basan dan Barang Rampasan Negara (Baran).
Dalam kesempatan ini, Andriyanto menegaskan bahwa Dump Truck tersebut masih dalam kondisi baik sama seperti semula.
“Dump Truck ini masih dalam kondisi baik seperti semula. Kami selalu melaksanakan pengawasan dan pengamanan secara tertib sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku,” ujar Andriyanto.
Proses pengeluaran barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, yang menugaskan Petugas Pengelola Basan dan Baran, Selvi Yahya, serta timnya untuk menyusun berita acara, melakukan pemeriksaan fisik, dan mengeluarkan Dump Truck sesuai prosedur.
"Berdasarkan surat pengeluaran barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, hari ini kami akan menyerahkan satu unit Dump Truck Isuzu kepada pihak Kejaksaan untuk penyelesaian lebih lanjut. Kondisi mobil ini masih baik," kata Imang.
Sementara itu, Antonius Septianus menjelaskan bahwa pengeluaran Dump Truck ini dilakukan setelah perkara selesai diproses di pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Mobil ini akan kami serahkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan amar putusan pengadilan," ungkapnya.
Sepanjang proses pengeluaran, Petugas Pengamanan Rupbasan Kupang turut mengawal untuk memastikan kelancaran dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal tersebut sejalan dengan atensi penting dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, yang menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur oleh seluruh jajaran Rupbasan Kupang dalam melaksanakan pengeluasan Basan dan Baran. (Kontributor HRK-AN)