- Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia;
- Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik;
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Badan Publik) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya;
- Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Kanwil NTT
Dilihat: 23902