UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia;
  • Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik;
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Badan Publik) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya;
  • Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (UU Nomor 14 Tahun 2008.pdf)UU Nomor 14 Tahun 2008.pdfUU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)179 kB

Cetak   E-mail