Visa Tinggal Terbatas Untuk Bekerja (Indeks C312)

Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan dipekerjakan di Indonesia oleh penjaminnya.

SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Tenaga ahli Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli.
Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Orang asing yang datang tidak dengan alat angkutnya yang dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Tenaga ahli bidang pengawasan kualitas barang atau produksi Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang pengawasan kualitas barang atau produksi.
Tenaga ahli bidang inspeksi atau audit Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang inspeksi atau audit.
Tenaga ahli bidang purna jual Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang purna jual.
Tenaga ahli bidang reparasi mesin Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang reparasi mesin.
Tenaga ahli bidang konstruksi Melakukan pekerjaan nonpermanen di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang konstruksi.
Prefesional pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk kegiatan yang berkaitan dengan profesi dan pertunjukan di bidang kesenian, musik, dan olah raga.
Tenaga ahli bidang perfilman Melakukan pekerjaan nonpermanen di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang perfilman.
Calon Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba keahlian.

Untuk mengakses informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/


Cetak   E-mail