Permohonan Paspor Baru untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda

Penjelasan Umum

Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga usia 18 tahun dengan kriteria berikut.

1. Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
a. Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA
b. Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan ibu WNI
c. Anak di luar perkawinan sah ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum menikah
d. Anak lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dengan catatan negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

2. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
a. Anak di luar perkawinan sah, belum 18 tahun, dan belum menikah yang diakui secara sah oleh ayah WNA
b. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun dan diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan

Catatan:
– Dalam hal status kewarganegaraan ganda, seperti dikutip dari pasal 4 huruf c, d, h, dan l serta pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006, anak harus memilih salah satu kewarganegaran setelah berusia 18 tahun/menikah.
– Pernyataan memilih kewarganegaraan disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah.


Cetak   E-mail