Permohonan Penggantian Paspor Apabila Paspor Rusak

Penjelasan Umum

Penggantian paspor biasa dapat diajukan jika memenuhi salah satu syarat berikut.

1. Masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan).
2. Masa berlaku paspor telah habis.
3. Paspor hilang.
4. Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan.
5. Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.

Penggantian paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi:

1. Banjir
2. Gempa bumi
3. Kebakaran
4. Huru-hara
5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang

Untuk mengakses informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/


Cetak   E-mail