Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211C)

Kegiatan

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).

Orang Asing pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan (indeks B211C) dapat melakukan kegiatan-kegiatan berikut.

KEGIATAN SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Melakukan kunjungan jurnalistik Kunjungan jurnalistik Melakukan peliputan oleh orang asing sebagai jurnalis yang bekerja di luar negeri dan telah mendapatkan rekomendasi terkait.
Melakukan pembuatan film Kunjungan pembuatan film Melakukan pembuatan film oleh orang asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dan telah mendapatkan izin instansi berwenang.

Untuk mengakses informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/


Cetak   E-mail