Kegiatan
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).
Orang Asing pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan (indeks B211C) dapat melakukan kegiatan-kegiatan berikut.
KEGIATAN |
SUBKEGIATAN |
DESKRIPSI |
Melakukan kunjungan jurnalistik |
Kunjungan jurnalistik |
Melakukan peliputan oleh orang asing sebagai jurnalis yang bekerja di luar negeri dan telah mendapatkan rekomendasi terkait. |
Melakukan pembuatan film |
Kunjungan pembuatan film |
Melakukan pembuatan film oleh orang asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dan telah mendapatkan izin instansi berwenang. |
Untuk mengakses informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/
Masa Tinggal
Masa tinggal di Indonesia diberikan selama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan), tergantung dari jenis visa kunjungan yang diberikan.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang. Tiap kali perpanjangan diberikan masa tinggal selama 60 hari dan maksimal 180 hari.
Prosedur Permohonan dan Persyaratan
Permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan persyaratan berikut.
1. Dokumen perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 180 hari
b. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 60 hari
c. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan
2. Surat penjaminan dari Penjamin (kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata) atau bukti setor jaminan keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dolar AS atau setara
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
5. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak dua lembar