Alih Status Izin Tinggal

Penjelasan Umum

Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialih-statuskan, yaitu:

  • Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP);

Alih Status ITK ke ITAS

Alih Status ITK menjadi ITAS dapat diberikan kepada Orang Asing:

  • pemegang ITK;
    • berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan atau Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi;
    • dalam rangka:
      • penanaman modal asing / investor;
      • bekerja:
        • tenaga ahli / TKA;
        • rohaniwan;
      • mengikuti pendidikan dan pelatihan;
      • mengadakan penelitian ilmiah;
      • penyatuan keluarga:
        • menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia (WNI);
        • menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang ITAS/ITAP;
        • anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang ITAS/ITAP;
        • anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dan mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI;
      • eks WNI dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan, setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
      • melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua (misal wisatawan lanjut usia mancanegara).
    • kecuali (ITK berikut tidak dapat dialih-statuskan menjadi ITAS):
      • ITK yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (visa on arrival) atau Bebas Visa Kunjungan (visa exemption);
      • awak Alat Angkut.
    • anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibu pemegang ITK yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan atau Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.

Permohonan Alih Status ITK menjadi ITAS diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing. Permohonan Alih Status tersebut dapat diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia. Permohonan Alih Status bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibu pemegang ITK diajukan bersamaan dengan permohonan Alih Status Izin Tinggal ayah dan/atau ibunya.

Permohonan Alih Status ITK menjadi ITAS diajukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu ITK berakhir.

Alih Status ITAS ke ITAP

Alih Status ITAS menjadi ITAP dapat diberikan kepada Orang Asing:

  • pemegang ITAS:
    • dalam rangka:
      • penanaman modal asing / investor;
        • yang dimaksud dengan "investor" adalah Orang Asing penanam modal dan/atau Orang Asing pemegang saham dalam suatu perusahaan di Indonesia;
        • dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya ITAS.
      • bekerja:
        • tenaga ahli / TKA:
          • yang dimaksud dengan "pekerja" adalah Orang Asing dengan jabatan pimpinan tertinggi perusahaan dan/atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Wilayah Indonesia;
          • dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya ITAS.
        • rohaniwan;
          • yang dimaksud dengan "rohaniwan" adalah pemuka agama yang diakui di Indonesia;
          • dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya ITAS.
        • penyatuan keluarga:
          • menggabungkan diri dengan suami atau istri WNI;
            • usia perkawinannya telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun;
          • menggabungkan diri dengan istri atau suami pemegang ITAP;
            • dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan ITAS.
          • anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, dari Orang Asing yang kawin sah dengan WNI;
            • dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan ITAS.
          • anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dan mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI;
            • dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan ITAS.
          • anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang ITAP.
            • dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan ITAS.
          • eks WNI;
            • dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan ITAS.
          • eks Anak Berkewarganegaraan Ganda;
            • dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan ITAS.
          • rumah kedua (misal wisatawan lanjut usia mancanegara);
            • yang dimaksud dengan "lanjut usia" adalah Orang Asing yang berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
            • dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya ITAS.
          • kecuali (ITAS berikut tidak dapat dialih-statuskan menjadi ITAP):
            • untuk kegiatan di bidang perairan;
            • berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan;
            • untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari;
            • saat kedatangan untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.
          • anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia, dari ayah dan/atau ibu pemegang ITAS yang mengajukan permohonan Alih Status ITAS menjadi ITAP.

Permohonan Alih Status ITAS menjadi ITAP diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.

  • permohonan diajukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu ITAS berakhir;
  • permohonan Alih Status bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS diajukan bersamaan dengan permohonan Alih Status orang tuanya;

jika telah diterima dan didaftarkan sebelum jangka waktu berakhir, tidak diperhitungkan overstay bila waktu penyelesaian permohonan melebihi jangka waktu tersebut.


Cetak   E-mail