Sosialisasi Kewarganegaraan di Labuan Bajo

Labuan Bajo (16/05)_Kanwil Kemenkumham NTT bekerja sama dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Labuan Bajo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan kepada 60 peserta yang terdiri dari unsur masyarakat kawin campur, masyarakat umum, Dinas Dukcapil, Dinas Pariwisata, Kantor Pajak, Kepolisian, Kejaksaan, serta Pegawai Kanim Labuan Bajo.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kakanwil Kemenkumham NTT, M. Diah, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Heru Saputro, dan Kakanim Labuan Bajo, Eben Rifqy Taufan dan moderator adalah Kadiv Administrasi, Edy M.S. Hidayat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanim Labuan Bajo.

Inti materi yang disampaikan dalam Sosialisasi Kewarganegaraan ini, antara lain :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (terdapat beberapa asas penentuan kewarganegaraan seseorang, tapi prinsipnya Indonesia mengakui asas kewarganegaraan tunggal, dan untuk kewarganegaraan ganda terbatas berlaku terhadap anak dari hasil perkawinan campuran, namun dibatasi sampai anak berusia 18 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraan dari orang tuanya). Di samping itu juga tentang hal-hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan seseorang. Intinya seseorang diberikan kebebasan untuk memilih kewarganegaraannya sesuai prosedur yang ditentukan;
  2. Prosedur Pewarganegaraan (seseorang dalam memperoleh kewarganegaraan diatur dalam ketentuan Pasal 8 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, bahwa prinsipnya untuk memperoleh kewarganegaraan RI perlu dilakukan penelitian substantif oleh instansi yang berhadapan langsung dengan pemohon antara lain Kanwil Kemenkumham melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi Keimigrasian, instansi terkait yaitu Pemerintah daerah (Dukcapil), Kantor Pajak, dan Kepolisian; dan
  3. Peraturan keimigrasian tentang dokumen keimigrasian (bahwa salah satu fungsi keimigrasian adalah memberikan pelayanan keimigrasian dalam kaitan dengan dokumen-dokumen perjalanan antara lain paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), Izin Tinggal, dan lain-lain.

Selain itu, keimigrasian juga melaksanakan fungsi pengawasan baik terhadap WNI yang memohon dokumen perjalanan untuk keluar atau masuk wilayah Indonesia dan yang berada di luar wilayah Indonesia dan juga pengawasan terhadap lalu lintas WNA yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta keberadaannya dan kegiatannya di wilayah Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham NTT, M. Diah juga menyampaikan tentang prosedur yang harus ditempuh oleh TKI yang akan bekerja di luar negeri terkait dengan pengawasan keimigrasian. Dalam kaitan dengan dokumen yang disampaikan tidak prosedural maka pihak imigrasi akan menolak memberikan dokumen keimigrasian dalam rangka perlindungan bagi TKI sehingga dihimbau bagi setiap TKI supaya menempuh jalur prosedural.

Selain itu, M. Diah juga menyampaikan tentang informasi menyangkut saber pungli di mana telah terbentuk Unit Pemberantasan Pungli (UPP) pada Kanwil Kemenkumham NTT, sehingga untuk seluruh pelayanan yang diperoleh lewat Kanwil Kemenkumham NTT, baik keimigrasian, pemasyarakatan, pelayanan hukum, dan lain-lain harus bersih dari pungli, suap, dan gratifikasi. Tidak ada pungutan apapun juga selain pungutan yang bersifat resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat pungli, maka dapat dilaporkan ke UPP maupun melalui Aplikasi LAPOR.

Sementara itu, Ketua Penyelenggara adalah Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kewarganegaraan sehingga tidak muncul lagi permasalahan kewarganegaraan.

sosialisasi kewarganegaraan labuan bajo 1

sosialisasi kewarganegaraan labuan bajo 2

sosialisasi kewarganegaraan labuan bajo 3

sosialisasi kewarganegaraan labuan bajo 4

sosialisasi kewarganegaraan labuan bajo 5

sosialisasi kewarganegaraan labuan bajo 6

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail