Penyuluhan Hukum tentang Fidusia di RRI Kupang

Kupang (25/04)-Kanwil Kemenkumham NTT menyelenggarakan penyuluhan hukum melalui dialog interaktif di Studio Radio Republik Indonesia (RRI) Kupang dengan narasumber, antara lain : Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li, Husni Kusuma Dinata (Akademisi Universitas Nusa Cendana Kupang), dan Jefri Ndun (Notaris).

Materi penyuluhan ini adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam dialog interaktif, para narasumber tampak memberikan penjelasan tentang jaminan fidusia harus dibuat dengan akta di hadapan notaris, keuntungan/kelebihan dari jaminan fidusia yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dan objek yang dijaminkan tetap berada dalam penguasaan debitur/pemberi fidusia, hubungan jaminan fidusia dengan Perjanjian Kredit atau Perjanjian Pembiayaan Konsumen, serta bagaimana jika benda/barang yang menjadi jaminan atau objek jaminan fidusia dipindahtangankan sebelum hutangnya hapus/telah lunas. 

penyuluhan hukum fidusia kemenkumham ntt


Cetak   E-mail