Diseminasi HAM di Kanwil NTT

Kanwil Kemenkumham NTT bekerja sama dengan Direktorat Kerjasama dan Penguatan HAM pada Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham menyelenggarakan kegiatan diseminasi Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tema “Upaya Pencegahan Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga” di Aula Kanwil Kemenkumham NTT. (Kamis, 20/04).

Dalam laporan penyelenggara yang dibacarakan oleh Kasubbid Pelayanan Pengkajian dan Informasi HAM, Dientje Bule Logo mengatakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang berasal dari unsur ASN, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi NTT dan PKK Kota Kupang, serta LSM. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi di antara peserta bahwa segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagai bentuk pengingkaran terhadap harkat dan martabat manusia, sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, dan merupakan pelanggaran terhadap HAM sehingga harus dicegah, menindak pelaku dan menangani korban melalui tugas dan fungsi masing-masing peserta.

Dalam sambutan saat membuka kegiatan tersebut, Plh. Kakanwil Kemenkumham NTT, Edy M.S. Hidayat mengatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu isu aktual yang akhir-akhir ini marak terjadi di Provinsi NTT. “Kita sering membaca berita tentang kekerasan dalam rumah tangga terutama dari media cetak maupun dari media sosial. Provinsi NTT termasuk provinsi yang rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah pemerintah dan berbagai elemen masyarakat perlu melakukan upaya penanganan secara terus-menerus melalui kegiatan-kegiatan edukatif seperti diseminasi HAM” ujar Edy.

Lebih lanjut Edy menambahkan bahwa selain upaya penanganan secara preventif, perlu melakukan upaya penanganan secara kuratif, yaitu suatu tindakan yang dilakukan untuk menangani korban secara terpadu, di mana pemerintah dan masyarakat dapat melakukan suatu penanganan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga secara terpadu baik oleh LSM, organisasi perempuan, organisasi keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Narasumber dalam kegiatan ini, antara lain : Bambang Iriana Djajaatmadja (Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM), Edison Manik (Kabid HAM), dan Darsyad (Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II) dan sebagai moderator adalah Kasubbid Pemajuan HAM, Ariance Komile.

diseminasi ham kemenkumham ntt 1

diseminasi ham kemenkumham ntt 2

diseminasi ham kemenkumham ntt 3


Cetak   E-mail