Sosialisasi Tentang Pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT

WBK 1          WBK 2

      Kupang – Jumat 18 November 2011 jam 13.00 Wita bertempat di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, dilaksanakan Sosialisasi dan Pengarahan tentang Pencanangan Wilayah Bebas Korupsi oleh Tim Gabungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Tim Gabungan tersebut terdiri dari : Inspektur Jenderal, Bpk. Sam L. Tobing, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Bpk. Dr. Aidir Amir Daud, Dirjen Imigrasi, Bambang Wirawan, dan Dirjen Pemasyarakatan yang diwakili oleh Direktur Infokom, Bpk. Murdiyanto.

 

      Dalam sekapur sirih, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Drs. Agus Saryono mengatakan bahwa jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT berkomitmen menjadikan seluruh Satuan Kerja di NTT siap melaksanakan WBK dalam pelayanan kepada masyarakat. Dari data yang ada dari seluruh Lapas/Rutan/Cabang Rutan di NTT, yang berpenghuni 3028 Napi hanya 29 orang terlibat kasus narkoba (1,1%).

      Selanjutnya Bapak Sam L. Tobing menjelaskan hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam Sosialisasi dan Pencanangan WBK ini, yakni : Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Pencanangan WBK sebetulnya merupakan impian para pendiri Republik ini sejak masa kemerdekaan juga merupakan keinginan Sang Pencipta, di mana pada saat dilahirkan kita tidak mengenakan apa-apa alias telanjang, sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsi hendaknya berada di jalur yang normal dan tidak meminta apa-apa. Apabila dilanggar maka sanksi dari WBK adalah berat, yaitu : non job dan ditekankan bahwa bila sudah berani mencanangkan WBK harus berani bertanggung jawab dan berani menerima apa yang diputuskan. Untuk itu diharapkan seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM sudah harus memasukkan LHKPN paling lambat tanggal 15 Desember 2011.

WBK 3

      Di saat yang sama, Dirjen Imigrasi menjelaskan bahwa setiap jajaran Imigrasi harus berani memerangi korupsi dan disebutkan bahwa ada 3 mafia yang harus diperangi, yaitu : mafia hukum, mafia pajak, dan mafia keimigrasian. Selanjutnya beliau mengimbau kepada semua Kepala Kantor Imigrasi sebagai unsur aparat birokrasi dan perpanjangan tangan dari pemerintah diharapkan memberikan pelayanan yang baik dan tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Kemudian Dirjen AHU, lebih menekankan pada perubahan di segala bidang pelayanan. Sedangkan Direktur Infokom yang mewakili Dirjen Pemasyarakatan membahas tentang isu yang beredar selama ini, yakni : masalah pungli dan diskriminatif, dengan meminta agar cara berpikir atau mind set harus diubah sehingga bisa memperoleh pelayanan sesuai apa yang diharapkan. Beliau pun mengimbau agar berilah pelayanan pengabdian sebaik mungkin dan pilihlah wilayah-wilayah Lapas/Rutan/Cabang Rutan yang sudah disepakati bersama Kakanwil untuk dijadikan WBK, pilihlah program-program layanan yang diunggulkan untuk WBK.

      Hadir pada sosialisasi tersebut, Para Kadiv, Para Kepala UPT Pemasyarakatan maupun Imigrasi se-NTT, Pejabat Eselon III dan IV di Kanwil, dan Pejabat Eselon IV dan V di UPT Pemasyarakatan maupun Imigrasi di Kota Kupang.

WBK 4           WBK 5


Cetak   E-mail