Rapat TPP Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT

  

tpp1  tpp2

Kupang-Senin, 7 November 2011 bertempat di Ruang Multi Fungsi Kemeneterian Hukum dan HAM NTT diselenggarakan rapat tim pengamat pemasyarakatan ( TPP) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Keamanan dan pembinaan yang juga adalah Sekretaris TPP Gidion I.S.A. Pally,SH,M.Hum turut hadir pada rapat ini 10 (sepuluh) anggota TPP lainnya.

 

    Rapat kali ini membahas tentang berkas usulan PB, CMB, dan CB dari beberapa UPT yang ada di Nusa Tenggara Timur sebanyak 37 orang. Selain melihat dan meneliti berkas usulan yang masuk juga harus memperhatikan ketentuan ketentuan yang ada sehingga untuk masa yang akan datang ketentuan ketentuan ini kemudian didiskusikan untuk sebuah perbaikan kearah yang lebih baik. Pada intinya adalah bahwa warga binaan pemasyarakatan mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Selain membahas tentang berkas usulan PB,CMB dan CB juga membahas tentang batas wilayah balai pemasyarakatan ( BAPAS) yang sudah diatur yakni Bapas Kupang melaksanakan litmas untuk daratan Pulau Timor dan Alor sedangkan Bapas Waikabubak melaksanakan litmas untuk daratan Pulau Flores dan pulau Sumba. Pembagian wilayah kerja Bapas Kupang dan Bapas Waikabubak untuk hal hal yang bersifat insidentil litmas bisa di tangani oleh Bapas terdekat dan bila berada di wilayah manapun dapat dilakukan pengesahan. (humas.ntt)


Cetak   E-mail