Pembinaan Administrasi Pengelolaan Perlengkapan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT

BMN-1  BMN-2

      Kupang – 8 November 2011, Biro Perlengkapan Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Administrasi Pengelolaan Perlengkapan kepada Satuan Kerja jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dimulai tanggal 8 s/d 10 November bertempat di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT.

 

      Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan beberapa Narasumber, antara lain berasal dari Biro Perlengkapan Kementerian Hukum dan HAM RI, Bapak KASWO, S.Sos selaku Ketua Tim bersama 4 anggota, M.Fuad Muin, SE,MM, Wiji Handayani, S.Kom,M.Si, Herdi, SH,M.Si, dan Badrima, S.Sos. Hadir pula Narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, yaitu Bapak Darius Rohi Ede mewakili Kepala Seksi Pelayanan Kekayaan Negara.

      Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Umum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Ibu Marlein B.D. Dju, SH,M.Hum. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka peningkatan tertib administrasi, pengelolaan, dan laporan BMN sehingga perlu dilakukan pembinaan pengelolaan bidang perlengkapan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT beserta Satuan Kerja masing-masing. "Kami harapkan semua peserta bisa mengikuti materi yang disampaikan oleh Narasumber yang berasal dari Biro Perlengkapan dan KPKNL Kupang dengan seksama, sehingga nanti semua materi yang didapatkan bisa digunakan dan diteruskan ke masing-masing Satuan Kerja. Untuk itu diharapkan agar peserta bisa proaktif pada saat sosialisasi demi kelancaran dan suksesnya pelaksanaan penyelesaian pengelolaan perlengkapan. Semoga apa yang didapatkan dalam sosialisasi ini bisa bermanfaat dan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan harapan kita" ujar Marlein.

      Acara dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Kepala Biro Perlengkapan yang dibacakan oleh Ketua Tim Sosialisasi, Kaswo, S.Sos. Dalam sambutan dikatakan bahwa beberapa permasalahan terkait penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), antara lain : masih ada BMN hasil droping yang belum jelas pencatatannya; masih ada realisasi belanja dengan menggunakan mata anggaran yang berbeda; adanya kekurangan/kelebihan pencatatan dalam penyajian laporan BMN; terdapat tanah-tanah yang belum bersertifikat; kompensasi pemanfaatan BMN yang tidak masuk kas negara.

      Dengan latar belakang kondisi ini, maka Biro Perlengkapan merasa perlu untuk memberikan Pembinaan Administrasi Pengelolaan Perlengkapan agar nantinya materi bimbingan yang disampaikan dapat menjadi bekal bagi para pengelola perlengkapan di daerah dalam melaksanakan tugasnya.

      Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini, antara lain : Sistem Pengelolaan BMN, SOP (Standar Operasional Prosedur) Penyimpanan dan Penyaluran serta Pedoman BMN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2011, Tata Cara Pengurusan Hak dan Penyelesaian Sertifikat Tanah yang Dikuasai Instansi Pemerintah, Penatausahaan BMN, dan Unit Layanan Pengadaan.

BMN-3             BMN-4

 


Cetak   E-mail