Pelantikan PPNS Bea dan Cukai Provinsi NTT dan Notaris oleh Kakanwil Kemenkumham NTT

 MG 7147

      Kupang – 23 November 2011 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Drs. Agus Saryono melantik dan mengambil sumpah 4 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam lingkup Bea dan Cukai Provinsi NTT bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham NTT. PPNS Bea dan Cukai yang dilantik antara lain : Manif Istopo, S.IP,MM, David Munsir,SH, Wilfridus Wila Kuji,SH, dan Dickson Adie Papy Riwu Hegi.

 MG 7164

 

      Dalam sambutannya Kakanwil menyatakan bahwa belakangan ini terdapat banyak kasus barang-barang selundupan yang dilakukan di pelabuhan laut, Bandar udara, maupun di daerah perbatasan semaking meningkat, maka dibutuhkan Pejabat PPNS yang menegakkan huum di bidang pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai. "Setelah Saudara-Saudara dilantik maka Saudara-Saudara akan melaksanakan tugas hukum di bidang pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai. Maka sebagai PPNS harus mempunyai wawasan penegakan hukum dan sikap mental yang tinggi dalam menjalankan misi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu mengamankan hak keuangan negara, memfasilitasi perdagangan, mendukung industri dan melindungi masyarakat" ujar Saryono.

      Dalam kesempatan yang sama Kakanwil Kemenkumham NTT juga melantik Pejabat Notaris Kabupaten Ende Provinsi NTT atas nama Mieke Febrina, SH, M.Kn. Dalam sambutannya Kakanwil menjelaskan bahwa belakangan ini terdapat banyak permohonan dan pengaduan dari masyarakat kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris maupun Majelis Pengawas Daerah Notaris berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai seorang Notaris, serta banyak permohonan izin pemanggilan Notaris oleh aparat penegak hukum untuk menjadi saksi dalam suatu perkara. "Apabila pemanggilan Notaris hanya sebatas sebagai saksi, hal ini merupakan kewajaran. Namun, apabila pemanggilan Notaris dalam hal sebagai tersangka, merupakan hal yang harus dihindari karena akan mencoreng martabat Notaris itu sendiri maupun wadah profesi Notaris. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada Notaris yang baru dilantik maupun seluruh Notaris Provinsi NTT untuk selalu bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak terkait dengan perbuatan hukum "ujar Saryono.

 MG 7152

      Hadir pula dalam acara pelantikan ini antara lain Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Kupang, Listrijono,S.Hut,MA, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ir.Maruahal Simanjuntak,MM, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Drs.Rochmadi,Bc.IP,MM, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTT, Abdul Wani,SH, Para Kepala UPT jajaran Kanwil Kemenkumham NTT dalam Kota Kupang, Pejabat Eselon III dan IV Kanwil Kemenkuham NTT, serta para undangan.


Cetak   E-mail